Bandar Lampung- Satudetik.asia.Com.Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan secara berisiko disita oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menyampaikan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak digunakan sesuai peruntukkannya dapat dikategorikan sebagai tanah teantar. Jika sudah masuk dalam kategori ini, maka pemerintah berhak melakukan penertiban hingga pengambilalihan aset tersebut.
Menurut peraturan yang berlaku, sebuah properti dapat dikategorikan sebagai tanah teantar jika:
Tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya
Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah
Tidak berfungsi memenuhi sosial hak atas tanah, baik pemiliknya yang masih hidup maupun telah meninggal dunia
Untuk menghindari status tanah telantar, ahli waris perlu segera mengurus pemeliharaan hak waris ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Selain itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar rumah atau tanah warisan tetap aman, di antaranya dengan memastikan properti tetap digunakan, melakukan perawatan secara rutin, memasang patok batas kepemilikan, serta menyimpan sertifikat tanah dengan aman.
Jika rumah atau tanah telah dikuasai pihak lain tanpa izin, ahli waris masih memiliki hak untuk menuntut kembali kepemilikannya. Berdasarkan Pasal 834–835 KUH Perdata, gugatan pembagian warisan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun sejak pewaris meninggal dunia.
Dengan memahami aturan ini, ahli waris dapat mencegah properti keluarga masuk dalam kategori tanah teantar dan menghindari potensi pengambilalihan oleh negara.
( Ikbal / * )