Bandar Lampung- Satudetik.asia.Com.Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya memperkenalkan pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan. Rencana ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu.
“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujarnya dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Wacana ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam aturan tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
Menurut Anggito, rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.
“Langkah ini sudah mulai diterapkan pada tahun 2025, dan akan diperkuat lagi pada tahun 2026,” kata dia.
Selain pajak digital, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kebijakan fiskal lainnya seperti pengenaan bea cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik.
( Ikbal )