Serdang Bedagai - www.1detik.asia
Muji 54 Tahun warga Desa Kota Pari kecamatan pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai membuat Dumas dan mendatangi Polsek Pantai Cermin untuk melaporkan Saudara (R) Warga pantai Cermin Kiri dugaan penggelapan uang sebesar Rp 32.800.000 (tiga puluh dua juta Delapan ratus ribu rupiah) dengan dua kwitansi yang berbeda yang di Temani langsung LSM Trinusa Sergai.
Pelapor Mengatakan pernah Saya datangi namun niat baiknya tidak ada.
Lalu saya di WhatsApp tanggal 30 Juni 2025
Ada menyatakan melalui via WhatsApp dengan No 083897xxxxxx yang menggunakan propil Logo LSM GMBI
(R) Wak Kirimkan no Rekening
(Muji) Apa udah ada semua R
(R) Mana Ada Semua 1juta mau ku kirim ini
(Muji) Dah Bulan 8 aja Nanti sekalian
(R) Lah jadi orang mau kasih 1juta gak mau ya udahlah
Setelah itu mengingatkan kembali melalui Via WhatsApp 11 Agustus 2025
(Muji) Sekedar mengingatkan R tanggal 20 jatuh tempo
(R) Y udah Wak, uwak mau di cicil gak mau
Polsek Pantai cermin memanggil kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor agar di periksa untuk di mintai keterangan.
Namun pihak Terlapor tidak menghadiri undangan panggilan dari Polsek Pantai cermin hanya Pelapor saja yang menghadiri panggilan tersebut.
Sabtu 30 Agustus 2025
Ketua LSM trinusa Kecewa Atas tindakan saudara (R) atas tidak mengindahkan panggilan Polsek Pantai Cermin.
Lanjutnya:
Kalau memang itu terbukti saya Memohon kepada Kapolsek Pantai cermin agar menindak pelaku sesuai UUD yang berlaku.