Pematangsiantar, 1detik.asia-
Tohom Lumban Gaol, Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berkaitan dengan dugaan pungli oleh atasannya, Julham Situmorang, yang merupakan, Kepala Dinas Perhubungan.
Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, membenarkan bahwa dua pejabat di Dishub, sedang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
Kini, pihaknya memproses pergantian sementara dua pejabat tersebut setelah menerima surat pemberitahuan penahanan dari pihak kepolisian. "Surat pemberitahuan penahanan sudah kami terima. Ada dua, Kepala Dinas dan Kasi (Kepala Seksi). Penggantinya untuk saat ini masih dalam proses persetujuan Wali Kota, kata Junaedi saat ditemui di depan gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Kamis 7/8/2025.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, menjelaskan bahwa Tohom Lumban Gaol telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Mako Polres Pematangsiantar.
Proses hukum terhadap Tohom dilakukan setelah berkas pemeriksaan Kadishub, Julham Situmorang, diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar,pada Senin, 28 Juli 2025.
Berkaitan dengan Tohom, perannya sebagai turut serta dan ditahan di RTP Polres Pematangsiantar," kata Lizar melalui pesan tertulis. Mengenai peran spesifik yang dilakukan Tohom, Ipda Lizar belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tohom Lumban Gaol, Kepala Seksi (Kasi), di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang siantar, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berkaitan dengan dugaan pungli oleh atasannya, Julham Situmorang, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan. Sekretariat Daerah (Sekda) Pemko Pematang siantar.pihaknya memproses pergantian sementara dua pejabat tersebut setelah menerima surat pemberitahuan penahanan,
Dari pihak kepolisian, Surat pemberitahuan penahanan sudah kami terima, ada dua, Kepala Dinas dan Kasi (Kepala Seksi).
Penggantinya untuk saat ini masih dalam proses persetujuan WaliKota, kata Junaedi saat ditemui di depan gedung Harungguan DPRD Pematang Siantar.
Kadishub Pematangsiantar Klaim Diperas Rp 200 Juta, Polda Sumut: Tak Ada Bukti Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Tipikor Polres Pematang Siantar, Ipda Lizar Hamdani, menjelaskan bahwa Tohom Lumban Gaol, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Mako,Polres Pematang Siantar.
Proses hukum terhadap Tohom dilakukan setelah berkas pemeriksaan Kadishub, Julham Situmorang, diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin, 28 Juli 2025.
Berkaitan dengan Tohom, perannya sebagai turut serta dan ditahan di RTP Polres Pematang siantar, kata Lizar melalui pesan tertulis.
Mengenai peran spesifik yang dilakukan Tohom, Ipda Lizar belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang siantar. Julham Situmorang, langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin 28/7/2025, Petang. Kasi Intelijen Kejari Pematang siantar, Hery Situmorang, di gedung Kejari.
Jalan Sutomo, Pematang Siantar, mengatakan bahwa dugaan korupsi bermula saat pihak RS Vita Insani Pematang siantar.
Mengajukan permohonan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir, tepi jalan untuk keperluan renovasi gedung pada 2024, permohonan tersebut ditindak lanjuti oleh, Dinas terkait.
Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani oleh Julham Situmorang tanpa nama atau atas nama walikota pematang siantar.
Dulu Diprospek Gantikan China, Kini India "Diserang" AS, Buntut Minyak Rusia? Bagaimana peran daerah dalam sejarah? Pahami bersama Kompas 80 Tahun Indonesia. Pre-order sekarang! Artikel Kompas.id Baca juga: Kadishub Pematangsiantar Klaim Diperas Rp 200 Juta, Polda Sumut:
Tak Ada Bukti Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Tipikor Polres Pematang siantar, Ipda Lizar Hamdani, menjelaskan bahwa Tohom Lumban Gaol telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Mako Polres berikut, Pematang Siantar.
Proses hukum terhadap Tohom dilakukan, setelah berkas pemeriksaan Kadishub, Julham Situmorang, diserahkan ke penuntut umum, Kejaksaan Negeri
Pematang siantar pada Senin, 28 Juli 2025, berkaitan dengan Tohom, perannya sebagai turut serta dan ditahan di RTP Polres Pematang siantar, kata Lizar melalui, pesan tertulis.
Mengenai peran spesifik yang dilakukan Tohom, Ipda Lizar belum memberikan,
buntut surat larangan Berjualan,
Pedagang Kaki Lima Datangi Kantor,
Satpol PP Pematang siantar.
Nanti kami kabari ya setelah P21, karena itu sudah menyangkut materi penyidikan tersebut , sambungnya, diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri
Pematang siantar melakukan penahanan, dan menerima penyerahan barang bukti tahap dua, atas nama terdakwa Julham Situmorang, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang siantar.
Julham Situmorang langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga, Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 28/7/2025 petang.
Kasi Intelijen Kejari Pematang siantar, Hery Situmorang, di gedung Kejari Jalan Sutomo, Pematang siantar, mengatakan bahwa dugaan korupsi bermula saat pihak RS Vita Insani, Pematang siantar.
Mengajukan permohonan izin penutupan sementara trotoar, dan area parkir tepi jalan, untuk keperluan renovasi gedung pada 2024.
Permohonan tersebut ditindak lanjuti oleh, Dinas Perhubungan, dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan, yang ditanda tangani, oleh Julham Situmorang tanpa nama, atau atas nama WaliKota.
Buntut Surat Larangan Berjualan, Pedagang Kaki Lima Datangi Kantor Satpol PP Pematang siantar.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana, sebagai bentuk kompensasi, atas penutupan akses publik, dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap, mencapai Rp 48.600.000.
Uang tersebut diserahkan kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol, yang selanjutnya diserahkan kepada Julham Situmorang, tetapi tidak pernah diserahkan ke Kas Daerah, sebagaimana seharusnya.
Tindakan tersebut tidak melalui retribusi resmi daerah. Tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah dan tidak memiliki dasar hukum, yang sah sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya tersebut, untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, ujar Hery.
(Donny)