Tapteng, 1detik.asia
Dana Desa (DD) tahun 2024 dapat dikelola untuk berbagai kegiatan yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan dana desa harus selaras dengan prioritas desa dan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Desa Mardin Barutu sebagai pengelola anggaran menyampaikan penjelasan kepada media ini tentang pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2024 di Kantor Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Rabu 30 Julu 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Mardin Barutu menyampaikan bahwa Fokus utama penggunaan DD 2024 berupa ;
1. Prioritas Pembangunan Desa, meliputi ; Pemenuhan kebutuhan dasar.
Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti perbaikan sanitasi penyediaan air bersih dan pembangunan infrastruktur dasar lainnya.
Pemerintah Desa Binjohara Uruk melaksanakan Pembangunan Desa dengan melaksanakan kegiatan Infrastruktur yaitu, Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Gelegar Besi dan Pembukaan Jalan Usaha Tanj (JUT) yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Pengembangan ekonomi lokal.
Dana Desa bisa digunakan untuk mendukung pembangunan potensi ekonomi desa, seperti Pembangunan BUMDes, pengembangan desa wisata dan pelatihan ketrampilan untuk masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam,
Dana Desa dapat juga dipergunakan untuk pengelolaan sumber daya alam untuk berkelanjutan, misalnya pengelolaan hutan desa dan pengembangan pertanian organik.
2. Prioritas Pemberdayaan Masyarakat meliputi, Peningkatan Kualitas Hidup Manusia.
Dana Desa dapat juga digunakan untuk mendukung kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, misalnya, melaksanakan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, pendidikan,penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan,pelaksanaan, pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa dan pengawasan pembangunan desa, serta pengembangan seni budaya.
Pengentasan kemiskinan Ekstrim,
Dana Desa dapat dialokasikan anggaran Untuk pengentasan kemiskinan ekstrim dengan cara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) demi upaya untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim.
Kepala Desa Binjohara Uruk, Mardin Barutu menyampaikan, Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT ) tahun anggaran 2024 sekitar Rp. 90.000.000. Setiap KPM menerima uang Tunai Rp. 3.600.000,- yang disalurkan dalam beberapa Triwulan (tahapan). Dalam hal penyaluran BLT Dan Desa tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa Binjohara Uruk menyalurkan BLT Dana Desa kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Saya sebagai kepala desa Binjohara Uruk melaksanakan penyaluran BLT dana desa kepada 25 orang KPM untuk Triwulan I pada hari rabu 03 April 2024. Dan kegiatan tersebut kami laksanakan di Kantor Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, diserahkan langsung secara simbolis Camat Manduamas, Lisnawati Lumban Tobing. S.Sos dan disaksikan Ketua BPD, Lamtorang Tumanggor, Ketua LPM, Babinkamtibmas Polsek Manduamas, Babinsa 01 Barus untuk wilayah kecamatan Manduamas, Kopda.Jef Siregar, Pendamping desa, aparatur desa, para KPM,"Kata Mardin Barutu.
3. Prioritas lainnya, meliputi ;
Operasional Pemerintah Desa,
Dana Desa bisa digunakan demi mendukung operasional pemerintahan desa, misalnya pembiayaan kegiatan administrasi dan pelayanan publik,
Penguatan Ketahanan Pangan,
Di Bidang ini, Dana Desa dapat juga digunakan untuk mendukung Ketahanan Pangan (Ketapang) nabati dan hewani, misalnya pengembangan lahan pertanian dan peternakan,
Mitigasi Bencana,
Mitigasi Bencana ini dana desa dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Diakhir konfirmasi, Kepala Desa Mardin Barutu menyampaikan,
1.Mengenai penggunaan dana desa kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) tentang prioritas penggunaan dana desa,
2. Pemerintah Desa Binjohara Uruk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan dasar dari penggunaan dana desa,
3. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dan pencarian tahap berikutnya dilakukan setelah pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahap sebelumnya selesai,
4. Kami sebagai Pemerintah desa Binjohara Uruk Transparan dan akuntabel serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
"Kami berharap dengan adanya pengelolaan yang baik dan sesuai dengan prioritas, dana desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,"tutup Mardin Barutu.
(Allin Tumanggor)