Probolinggo-1Detik.info,-4 Agustus 2025 — Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo ditangkap oleh Polres Ngawi atas dugaan keterlibatan dalam pendistribusian pupuk ilegal, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Probolinggo menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi organisasi.
Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, menegaskan bahwa oknum berinisial ZL yang diberitakan tersebut telah diberhentikan dan dibekukan dari keanggotaan LIRA sejak Juli 2025. ZL sebelumnya menjabat sebagai Camat LIRA Kecamatan Besuk, dan kini posisinya telah digantikan oleh Rudi.
Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur DPD LIRA Probolinggo. Pembekuan dilakukan sejak Juli 2025, jauh sebelum penangkapan oleh Polres Ngawi," ujar Salam.
Selain ZL, terdapat tiga anggota lainnya yang turut dibekukan karena pelanggaran etik dan disiplin organisasi, yakni QR (Kraksaan), NL (Krejengan), dan EL (Sumber). Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal untuk menjaga integritas dan marwah LIRA sebagai organisasi yang konsisten dalam gerakan sosial dan pengawasan publik.
Kami tegas. Jika ada mantan anggota yang masih membawa-bawa nama LIRA untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan ambil langkah hukum jika perlu," lanjut Salam.
Pernyataan Gubernur LSM LIRA Provinsi Jawa Timur
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi maupun pembelaan hukum bagi siapapun anggota LIRA di seluruh wilayah Jawa Timur yang terlibat pelanggaran hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut pupuk.
Masalah pupuk adalah persoalan serius bagi rakyat kecil. Sejak awal, justru kami LIRA yang konsisten menyuarakan agar mafia pupuk diberantas. Maka jika ada anggota LIRA terlibat, kami tidak akan memberikan toleransi apapun. Tidak ada bantuan hukum, dan kami berdiri di sisi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Samsudin.
Ia juga menegaskan bahwa LIRA akan menghadapi dengan serius setiap upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba membangun opini negatif untuk mencemarkan nama baik organisasi.
Jika ada oknum atau kelompok yang sengaja membangun opini untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik LIRA tanpa dasar hukum, kami akan kaji secara mendalam. Dan jika kami menemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami tidak segan mengambil langkah hukum secara tegas,” lanjutnya.
LSM LIRA tetap tegak lurus pada komitmennya sebagai organisasi pengawasan publik dan penggerak perubahan sosial. LIRA menolak segala bentuk pelanggaran hukum, dan akan terus berdiri bersama masyarakat dalam mendorong pemberantasan mafia pupuk serta penegakan hukum