Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Setengah ons Sabu Disita, Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Asal Sawahan

@adi
Minggu, 27 Juli 2025
Last Updated 2025-07-27T11:19:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


www.1detik.asia|Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Jumat malam (25/7/2025). 


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu seberat total setengah ons atau 50 gram, serta ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat komunikasi. Barang haram itu disimpan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di dalam saku celana terduga pelaku, di bawah pohon, dan di salah satu rumah kos lainnya. 


“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam menutup ruang gerak pengedar,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu(26/7/2025). 


Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa terduga pelaku AG telah beberapa kali menerima dan mengedarkan sabu di wilayah Nganjuk. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Diduga kuat RY merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang kerap berganti tempat tinggal untuk menghindari penangkapan. 


“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO berinisial RY yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu kepada AG,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. 


Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. 


Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

(di/pur) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan