Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PPK Dinas Pendidikan menyatakan UU KIP Tidak Perlu Cuma Kami Dan Kontraktor Yang Tau

Maulana hutabarat
Rabu, 30 Juli 2025
Last Updated 2025-07-31T16:37:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?




Sergai - www.1detik.asia

saat itu melintas di sekolah - sekolah di Serdang bedagai banyak pekerjaan proyek di sekolah" seperti membangun ruang kelas dan pagar sekolah.


Tulisan di paling proyek tersebut hanya beberapa saja tidak lengkap yang di mana Volume dan Kapan pekerjaannya di mulai dan selesai itu tidak ada.


Karna tidak dapat di konfirmasi di lapangan akhirnya awak media Konfirmasi ke dinas pendidikan Serdang Bedagai.

Selasa 29 juli 2025


Sampai di kantor dinas pendidikan awak Media langsung Keruangan bertemu bapak D Siregar sebagai PPK Dinas Pendidikan Serdang Bedagai.


Saat Konfirmasi berlangsung awak media bertanya apakah bapak mengetahui plang proyek yang sudah jelas melanggar UU KIP (keterbukaan informasi publik) yang di mana tulisan tersebut tidak tercantum Volume dan kapan kegiatan di mulai dan selesainya?.


Saya sudah tau yang penting ada plank nya biar tidak terlihat proyek siluman.

Itu tidak melanggar undang-undang KIP.

Karna saya dan kontraktor yang tahu.

Kalau mau tahu tanya saja langsung ke kontraktor nanti kan di tunjukan ya.

"Ujar PPK Dinas Pendidikan"


Orang yang tidak mengindahkan Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) atau tidak membuat informasi yang diminta secara lancip (jelas dan mudah diakses) bisa disebut tidak patuh terhadap Undang-Undang KIP atau tidak transparan dalam memberikan informasi publik. Istilah lain yang bisa digunakan adalah menghambat keterbukaan informasi atau tidak memenuhi kewajiban. 


Penjelasan:

• Undang-Undang KIP: mewajibkan badan publik (pemerintah, BUMN, dll.) untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat. 

• Keterbukaan informasi: adalah prinsip yang penting dalam pemerintahan yang baik, karena memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan mengawasi kinerja pemerintah. 

• Jika seseorang atau badan publik tidak memberikan informasi yang diminta, atau memberikan informasi yang tidak jelas dan sulit diakses, mereka melanggar prinsip keterbukaan informasi. 

• Akibatnya, mereka bisa dianggap tidak patuh terhadap UU KIP atau tidak transparan dalam menjalankan tugas mereka.


Maulana Hutabarat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan