Jakarta – Suaragenerasibangsa.com,-Mulai tanggal 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan ini diberlakukan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai amanat dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa salah satu syarat penerbitan SKCK adalah tercatat sebagai peserta aktif dalam sistem JKN. Kebijakan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menugaskan berbagai instansi, termasuk Polri, untuk mendukung perluasan cakupan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sebelum diberlakukan secara nasional, kebijakan ini telah diuji coba di enam wilayah kepolisian, yakni: Polresta Barelang (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar (Bali), dan Polres Sorong (Papua Barat), sejak Maret hingga Mei 2024.
Bagaimana Jika Belum Aktif atau Belum Terdaftar?
Masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap dapat mengurus SKCK, namun diwajibkan mendaftar terlebih dahulu dan melampirkan bukti pendaftaran atau virtual account dari BPJS. Sementara bagi yang telah terdaftar namun tidak aktif karena tunggakan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran atau mengikuti program cicilan (rehab) BPJS.
Syarat Terbaru Pengajuan SKCK:
Fotokopi dan asli KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah
Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan
Komitmen Perlindungan Kesehatan Nasional
Pihak BPJS Kesehatan menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan menjadikan JKN sebagai syarat administrasi layanan publik, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan ikut serta dalam sistem perlindungan kesehatan nasional.
Kebijakan ini juga merupakan langkah nyata dalam mendukung integrasi pelayanan publik dengan jaminan sosial, serta menjadi instrumen pengawasan agar negara hadir dalam menjamin kesejahteraan warganya.
Redaksi | Suaragenerasibangsa.com