Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tujuh Bulan Laporan Pencurian Pinus di Laporkan ke Polres Samosir,,Baru Tahap penyidikan.

Enjel Ariel
Jumat, 06 Juni 2025
Last Updated 2025-06-06T08:36:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

   Pencurian Getah Pinus terjadi lagi di Kabupaten Samosir. Hilangnya Getah Pinus milik "Kelompok Petani Hutan Pinus milik Krisman Siallagan"(KS) menjadi pertanyaan di masyarakat khususnya dikalangan wartawan media online. Krisman Siallagan meminta "Penegakan Hukum" kepada polres samosir melalui Laporan Kepolisian: LP/B/280/X/2024/SPKT/Polres di Polres Samosir/Polda Sumatera Utara ditanggal 18 november 2024 sudah berjalan hampir tujuh(7)bulan serta masih ditahap Penyidikan belum ada penangkapan terhadap sipelaku pencurian. Terkait LP yang dilayangkan KS menjadi dipertanyakan! Penegakan Hukum yang nyata diwilayah polres samosir menjadi pertanyaan.(Jumat,6 juni 2025)



Kasatreskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, SE,MM saat dikonfirmasi(Jumat, 5 Juni 2025) membenarkan adanya Laporan Kepolisian 18 november 2024. LP tersebut berisi Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam Kasus Pidana "Pencurian Getah Pinus" yang terjadi di Huta Sitobu Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Laporan tersebut sudah diterima dan sampai saat ini sudah ditahap Penyidikan. Pemeriksaan terhadap 10 Saksi sudah selesai dan masih ada tambahan 2 Saksi Utama inisial "EM dan AM" yang belum kunjung hadir untuk diperiksa. Awalnya Kasus ini Bersifat Temuan dari polsek simanindo ditanggal 17 november 2024. Usai 1x24 jam, pemilik HKM(Hak Atas Kepemilikan) Krisman Sialagan membuat Laporan Kepolisian ke SPKT Polres Samosir ditanggal 18 November 2024.


Sampai saat ini Prosedural sudah berjalan. Untuk SP2HP sudah kami berikan ke pengacara pelapor KS. Terkait Saksi EM dan AM sudah berstatus Daftar Pencarian Saksi(DPS), namun kendala keduanya hanya berstatus Domisili didesa garoga dan merupakan warga ber-KTP di Kepulauan nias.  Saat ini masih kesulitan mendatangkan kedua saksi tersebut dan masih kami cari! Apabila bapak-ibu ada informasi keberadaan kedua saksi tolong laporkan ke kami, tegas Edward.


 Krisman Siallagan saat diminta keterangan dikediamannya Tuk-tuk siadong (jumat, 6 juni 2025), "Kami selaku Pelapor sangat meminta Transparansi Hukum. APH yang bekerja dan mengerti hukum dipolres samosir bekerjalah maksimal. Saya sendiri kecewa dengan penanganan yang berjalan hampir 7 bulan yang belum tuntas! Belum ada ditahan dan dilimpahkan kekejaksaan, ujar Krisman.


 Krisman yang merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan Pinus(KTHP)Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera meminta agar Penegakan keadilan hukum untuk kasus yang kami lapor dipolres samosir.Tambahan informasi, Polsek Simanindo sudah pernah menahan pelaku marga Sidabalok dengan barang buktinya, jadi sudah jelas.


Untuk saksi EM dan AM yang belum diperiksa, sudah bisa dijemput paksa dengan status sudah DPS. Kami ini masyarakat taat hukum dan percaya kepada Aparat Penegak Hukum(APH). Jangan kami hilang kepercayaan kepada APH khususnya Polres Samosir, tutup pria berkulit coklat tersebut.


 Informasi untuk Penanganan Kasus Pidana "Pencurian Getah Pinus"yang dilaporkan Krisman Siallagan dipolres samosir sudah tahap penyidikan dan  Dua Saksi Utama EM dan AM yang sudah berstatus DPS .

Editor Rinsan siahaan 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan