Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Revisi Perwa Kawasan Tanpa Rokok Lindungi Kesehatan Masyarakat Sekaligus Investasi

Cahya Wulandari
Kamis, 26 Juni 2025
Last Updated 2025-06-26T09:05:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Pemerintah Kota Pematangsiantar telah memperbaharui Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Wali (Perwa) Kota Nomor 04 Tahun 2025. Bagi pemerintah, revisi ini, akan melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan,iklim investasi. 


Misran Fais S.Kep Ners, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Pematang siantar, menyampaikan bahwa Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sangat penting, untuk melindungi kesehatan, masyarakat dari bahaya asap rokok, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.Revisi KTR ini juga mendukung upaya gerakan masyarakat hidup sehat yang merupakan tanggung jawab pemerintah, kata Fais, Rabu 25/6/2025 siang. 


Pembaruan PERWA Nomor 04 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi tujuh tatanan yaitu : Fasilitas pelayanan, kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak,tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja, dan Tempat umum, dan tempat lain yang diatur dalam Keputusan WaliKota, Pematang Siantar tersebut.


Prinsip penerapan KTR sebagaimana tercantum dalam PERWA ini meliputi 100 persen KTR. Artinya tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat bekerja tertutup dan pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok atau tindakan mengizinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah tindakan melawan hukum.


Pemerintah Kota Pematang Siantar, berharap masyarakat juga turut berperan serta aktif, dalam mewujudkan KTR, demi terciptanya, lingkungan sehat sesuai visi dan misi, Kota Pematang Siantar, yg Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras, terang Fais. 


Terpisah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pematang Siantar, M. Hamam Sholeh AP menyampaikan, bahwa detail tempat-tempat KTR tersebut, saat ini sedang diatur dalam Surat Keputusan (SK) WaliKota,Pematang siantar, SK ini, akan merinci titik-titik mana yang dilarang, dan tidak dilarang, untuk merokok. 


Adapun salah satu objek di Kota Pematang Siantar,  yang diizinkan untuk berkegiatan dengan rokok, tetapi statusnya sebagai kawasan publik, adalah Lapangan H Adam Malik. Alun-alun Kota Pematang Siantar ini, diharapkan mengerek investasi dalam banyak kegiatan, tersebut.


Jadi di dalam SK Wali Kota, akan diturunkan daftar nama-nama, atau objek yang akan diizinkan, dan tidak diizinkan untuk merokok, nah Lapangan Adam Malik, dikecualikan dari larangan merokok, kata Sholeh. M. Hamam Sholeh menguraikan, bahwa pihaknya dibebankan, target sebesar Rp 350 juta pertahun, atas penggunaan dan penyewaan Lapangan H Adam Malik. 


Tugas tersebut selama ini tergolong berat, karena ada status KTR, pada lapangan itu, menyebabkan berkurangnya daya tarik, swasta untuk membuat kegiatan. Iya untuk tahun 2025, kami ditargetkan pendapatan, dari Lapangan H Adam Malik, sebesar Rp 350 juta, Tentu sulit lah mencapainya. Sebab selama ini, untuk konser yang umum itu kan event dari perusahaan rokok, ya jadi terganjal karena adanya KTR, pungkas Sholeh.


(Donny)

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan