Ramai Perbincangan Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth di Kominfo Gunungkidul
Gunungkidul,DIY,1detik.asia
--Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pengadaan layanan internet (bandwidth) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul yang diduga bermasalah sejak tahun 2017 hingga 2025.
Bandwidth adalah besar kapasitas transfer data dalam satuan waktu bit per second (bps). Dalam dunia internet, kabel ethernet yang menghubungkan jaringan akan dilalui oleh trafik paket data dengan jumlah maksimal tertentu.
Jadi, bandwidth merupakan jumlah maksimal dari suatu jalur komunikasi untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik.
Bandwidth sering menjadi pertimbangan pengguna dalam memilih jaringan internet. Hal ini karena semakin besar bandwidth, maka semakin banyak data yang dapat melaluinya dalam satu waktu. Hal itu berarti semakin cepat pertukaran data yang terjadi.
Salah satu warga Gunungkidul secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam keterangannya, warga tersebut mengungkapkan bahwa Diskominfo secara konsisten menggunakan tiga penyedia layanan internet yakni ICON+, Moratelindo, dan Lintas Data Prima, selama lebih dari 8 tahun tanpa mekanisme tender terbuka atau evaluasi yang wajar.
Disebutkan bahwa pembagian pekerjaan pengadaan kepada tiga ISP dilakukan tanpa transparansi, dengan indikasi penghindaran mekanisme tender besar.
Nilai pengadaan yang nyaris Rp 12 miliar disebut tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diterima oleh OPD. Di berbagai kantor pemerintahan, internet justru lemot pada jam kerja saat banyak PNS absen, menimbulkan kecurigaan terhadap kapasitas layanan yang dibayar.
Aktivis Gunungkidul Corruption Watch (GCW), Dadang Iskandar, membenarkan adanya laporan tersebut dan mendukung pengusutan tuntas.
Banyak kejanggalan dari sisi harga dan performa layanan. Harga langganan tiap tahun tidak masuk akal bila dibanding harga pasar. Anehnya, saat pegawai sedikit hadir pun jaringan tetap lemot. Ini mengindikasikan dugaan markup atau pengadaan fiktif,” ujar Dadang, Jumat (06/06/2025).
Ia juga menyoroti potensi pemborosan dari anggaran pemeliharaan TIK yang tumpang tindih dengan belanja bandwidth. Menurutnya, penggabungan belanja infrastruktur dan operasional seharusnya bisa lebih efisien, namun justru membuka ruang penyimpangan.
Status aduan ke KPK telah resmi diterima dan sedang dalam proses verifikasi, sebagaimana tertera dalam sistem KPK yang diakses oleh pelapor. Dengan nomor pengaduan A-20250501530, laporan ini kini menanti proses lanjutan di lembaga antirasuah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kominfo Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi atas laporan dugaan korupsi tersebut.
Reporter(Ragil)