Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polsek Pugung Dukung Penyelesaian Perkara Pengeniayaan Dengan restorativ justice

Ikbal Kabiro Tanggamus Veri Kabiro Pringsewu
Senin, 30 Juni 2025
Last Updated 2025-06-30T06:08:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Tanggamus - Satudetik.asia.Com. Penyelesaian Perkara tindak pidana kejahatan dengan terlapor Merliansyah berakhir damai, Senin 30/6/2025.



Sesuai dengan peraturantentang keadilan restoratif di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan-undangan, di antaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, terdapat juga Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 



Perkara tersebut telah diselesaikan dimana pelapor bernama M.Ikbaludinn bin H.Abdul Muin dengan terlapor merliansyah bin Mukhtar telah diselesaikan melalui jalur restorativ justice, dimana diruangan peradilan Polsek pugung diselesaikan oleh kedua belah pihak, Ikbal ( Pelapor ), Merliansyah ( Terlapor ), Ahmad Munzir kepala pekon , Kanit Pugung Aipda Dwi aryanto Bripka Eggie Fhariestha dan personel lainnya, 


Didepan aparat kepolisian terlapor telah menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, jelasnya.


Masih kata Merliansyah hal ini saya lakukan karena ada miskomunikasi dan dari lubuk hati saya tidak ada unsur kebencian yang jelasnya.


Ikbal menanggapi dengan penuh suka cita apa yang diungkapkan Merliansyah dan dari lubuk hati yang paling dalam telah memaafkan .


Aipda Dwi Aryanto mengungkapkan pentingnya jalin komunikasi yang baik apalagi masih se-propesi, apa lagi kita sering ketemu, dalam suatu kegiatan baik hajatan dan tempat tinggalpun berdekatan.jelasnya.


Senada dengan ini Ahmad Munzir kakon sinar agung mengatakan ini telah diselesaikan dengan jalan kekeluargaan, sebagai pembelajaran bagi kita semua pentingnya menjaga keharmonisan antar sesama khususnya dengan sesama profesi jurnalis, bebernya.


Yuliansyah Ketua LSM GIP Provinsi Lampung sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Polsek pugung menyelesaikan perkara ini dengan tuntas, semoga dari permasalahan ini kita ambil pelajaran yang baik dan hikmahnya.tutupnya.


Kesepakatan damai kedua belah pihak ini tercantum dalam surat perjanjian yang berbunyi

pihak terlapor telah meminta maap kepada pihak pelapor dan pihak terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.


( M.Ikbal/LSM GIP )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan