Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PERAN MAHKAMAH AGUNG dalam Mengawasi Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar Dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Krg berkaitan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Berbiaya Ringan

Rich
Selasa, 24 Juni 2025
Last Updated 2025-06-24T09:59:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Asas dalam Peradilan di Indonesia adalah asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : 

"Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan."

Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. dan Bapak Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF. selaku Kuasa hukum dari Para Penggugat dalam Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg di Pengadilan Negeri Karanganyar menyampaika bahwa jadual persidangan perkara ini sangat panjang pendapat Kami.
Panggilan pertama persidangan kami adalah pada tanggal Kamis 17 April 2025, Lalu ditunda lagi Senin 5 Mei 2025, lalu ditunda lagi Senin 26 Mei 2025, lalu ditunda lagi Kamis 12 Juni 2025, lalu ditunda lagi Kamis 19 Juni 2025, lalu ditunda lagi Kamis 7 Agustus 2025. Dimana sampai tanggal tersebut Agenda sidang belum masuk ke pokok perkara, masih seputaran upaya damai.
Menurut kami ini sangat lama untuk agenda mediasi. Dan menjadikan perkara ini menjadi berlarut larut panjang nya dan merugikan klien kami karena tidak adanya kepastian hukum akibat lamanya agenda mediasi dimana di jadual persidangan ecourt kami panggilan sidang pertama adalah 17 April 2025 dan hingga ditunda 7 Agustus 2025 masih saja belum masuk ke pokok perkara.
Kami berharap Mahkamah Agung bisa melakukan supervisi terhadap perkara kami ini. Terutama berkaitan dengan asas Peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

FERADI WPI Komit Kawal Proses Hukum di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan Tim Advokat dan Tim Media.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. menyampaikan bahwa kami memastikan pihaknya akan mengawal proses ini secara profesional, baik dari sisi hukum maupun pemberitaan.

“Kami akan mengerahkan Tim Lawyer serta Tim Wartawan untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan berkeadilan bagi klien dan agar jadual persidangan berjalan dengan semestinya,” tegasnya.

Sebagai tokoh yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Kawanjarinews.com, Ketua Umum KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), dan pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Serta Ketua Umum Feradi Mediatore, PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertaro Indonesia ) , dan Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI. Lawyer Donny Andretti mengajak seluruh elemen yang terlibat untuk menempatkan penyelesaian perkara ini sebagai contoh penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai dan asa peradilan yabg cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Penulis : Nabilla.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan