Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar melakukan konstatering di objek perkara, Toko Mas Binsar di Jalan Merdeka Siantar, Rabu 7/5/2025.
Konstatering adalah pencocokan objek perkara perdata dalam berkas dengan objek di lapangan.
Dalam pelaksanaan konstatering, Jurusita Beslan Manurung didampingi Panitera Willyanto Sitorus membacakan surat penetapan Ketua PN Pematangsiantar tanggal 2 Mei 2025, Nomor : 2/Eks/2024/23/Pdt.G/2022/PN-Pms, menyebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN-Pms jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2022/PT MDN jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1821 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Pemohon ekseskusi Ting Gioe Khoen melalui pengacaranya Netty Simbolon, telah mengajukan surat permohonan eksekusi untuk segera dilakukan pengosongan objek perkara berdasarkan putusan tersebut.
Dimana objek perkara adalah sebuah ruko di Jalan Merdeka No 161/139 Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, seluas 78 m2 yang tertera dalam SHM No.415 tahun 2004 atas nama Ting Gioe Khoen (Pemohon ekseskusi) yang kini dikuasai Mardongan Simangunsong (Tk Mas Binsar).
Konstatering dihadiri pihak Pemohon eksekusi dan pengacara Termohon eksekusi, berlangsung lancar mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Netty Simbolon dalam pelaksanaan konstatering menjelaskan, kesesuaian objek perkara dalam berkas dan kondisi di lapangan.
Menurut Panitera Willyanto Sitorus, konstatering telah dilaksanakan dengan baik disaksikan pemerintah setempat dan telah dituangkan dalam berita acara.
Selanjutnya akan dilaksanakan proses pengosongan yang waktunya akan ditentukan kembali, jelas Panitera.
Usai konstatering, Netty Simbolon kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa dalam perkara perdata antara Penggugat/Pemohon ekseskusi Ting Gioe Khoen dengan Mardongan Simangunsong (Tergugat) telah berkekuatan hukum tetap pasca terbitnya putusan Kasasi.
Dimana perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir, Sehingga tindakan Tergugat yang tidak mengosongkan ruko merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
Berdasarkan putusan MA, Tergugat segera mengosongkan rumah dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik, jelas Netty.
(Donny)