masukkan script iklan disini
PATI, hari Senin tanggal 5 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 tim Advokat dari organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kab. Pati bersama dengan 2 orang warga Kecamatan Sukolilo yaitu ibu K (Dk. Ngawe RT 05/02) dan ibu H (Dk. Jembangan RT 04/01) mendatangi kantor Polsek Sukolilo. Kedatangan tim Advokat FERADI WPI dan 2 orang warga tersebut untuk menghadiri undangan klarifikasi dan penyelidikan awal dari kantor Polsek Sukolilo (surat dari Polsek Sukolilo nomor B/09/V/2025 dan surat perintah penyelidikan Sp.lidik/23.A/V/2025) atas laporan dari sdri OI atas dugaan kasus penghinaan.
Saat di tanya oleh pihak penyidik terkait laporan tersebut K dan H mengaku kaget dan tidak tau menahu soal tuduhan yang di adukan kepada mereka berdua, pasalnya pelapor merupakan keluarga dekat mereka berdua dan bukan orang lain yaitu keponakan mereka berdua. Bahkan keduanya mengaku bingung atas tindakan keponakannya yang melaporkan mereka berdua atas dugaan penghinaan tersebut, sebab di akui keduanya bahwa meskipun jarang bertegur sapa karena beda RT namun mereka berdua mengaku hubungannya baik baik saja.
Tim Advokat FERADI WPI DPC Kabupaten Pati yang di ketui oleh MUSTAQIM, S.Hum., C.PFW. yang di percaya menjadi kuasa hukum K dan H menurunkan 7 anggotanya sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, yaitu Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW ( KETUM FERADI WPI & FERADI MEDIATORE & KAWAN JARI / IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA & PMBI / PERKUMPULAN MASYARAKAT BERTATO INDONESIA & DIRUT PT. KAWAN JARI GRUP & PIMRED / PIMPINAN REDAKSI MEDIA KAWANJARINEWS.COM, PIMPINAN FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN ), Mustaqim, S.Hum., C.PFW., Hery Eko Prihartono, S.H., Harnoto, S.H., Yuliantri Susilo Murdiyanti, S.H., Siti Rohmah, S.H., C.Med., dan Suparman. Bahkan dalam kuasa ini juga melibatkan anggota FERADI WPI dari Salatiga.
Dalam keterangan persnya Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati Mustaqim, S.Hum. menyampaikan apresiasinya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh jajaran anggota kepolisian sektor Sukolilo atas cepatnya respon san penanganan masalah aduan tersebut. Namun ada satu hal yang sempat di tanyakan pada penyidik karena aduan di terima pada tanggal 2 Mei 2025 dan terbit surat sprindik lidik pada hari yang sama dan hanya berselang 3 hari tepatnya tanggal 5 Mei 2025 di jadwalkan penyelidikan awal tersebut. Hal tersebut di pertanyakan mengingat padatnya jadwal dari para kuasa hukum sehingga jadwal yang harusnya jam 09.00 pagi di undur jadi jam 15.00 sore. Hal ini di karenakan adanya agenda yang telah di jadwalkan jauh hari oleh tim kuasa hukum terkait pendampingan di tempat yang lain. Hal ini juga di iyakan oleh pihak penyidik saat di konfirmasi.
Tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang di terjunkan berharap masalah ini bukan hanya bisa di RJ (retorasi of justice/ damai) namun bisa di SP3 kan (di hentikan penyelidikannya) mengingat para pihak pelapor dan terlapor adalah keluarga dekat dan memang tidak pernah melakukan perbuatan yang di tuduhkan. Terakhir Mustaqim, S.Hum. Berharap dengan adanya kejadian ini pihak kepolisian bisa bergerak cepat sehingga masalah akan segera bisa selesai.