1Detik Batam— Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Seorang perempuan berinisial SNI ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengiriman calon PMI secara ilegal di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga perempuan calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ketiganya masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu.
“Pelaku berinisial SNI yang berdomisili di Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, telah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro warna hitam, tiga paspor atas nama para korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH rute Jakarta–Batam,” ujar Anwar.
SNI kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung. Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI secara ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan WNI. Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolsek Iptu Rohandi.
Atas perbuatannya, SNI dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian agar menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store. (Red)