Adanya pemberitaan mengenai oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Binjai inisial LNH (30) penduduk Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan menawarkan narkoba jenis sabu kepada petugas Satres Narkoba Polres Binjai pada Minggu (4/5/2925) kemarin.
Keterangan yang diperoleh, oknum LNH ditangkap berkat informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Binjai.
Humas LP Binjai Serikat Sembiring ketika di temui wartawan 1detik asia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai, Selasa,(20/5/2025) sore membenarkan adanya peristiwa tersebut di atas.
“Benar ia ditangkap pada Minggu 4 Mei 2025 lalu. Ia di sini sekitar tahun 2017, masih berstatus pegawai tapi sudah di skorsing,” tegas Serikat Sembiring.
” Orangnya pendiam sudah beristri dan ada anaknya untuk itu saat ini kita masih menunggu proses di polisi serta pengadilan,” pungkas Serikat Sembiring seraya menambahkan oknum LNH itu ditangkap di luar jadi tidak ada sangkut paut kedalam.
Jadi penangkapan LNH murni tidak ada kaitannya dengan Pegawai yang lain ataupun Para Napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai, karena LNH ditangkap oleh satres narkoba polres Binjai saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu diluar jam tugas atau diluar jam Dinas.
Akibat peristiwa itu pihak LP Binjai hari ini melakukan tes urine kepada pegawai LP. Setelah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai LP Binjai hasilnya Negatif.
Dengan hasil negatif seluruh pegawai LP Kota Binjai, banyak kalangan masyarakat di Kota Binjai merasa puas dengan kinerja Kepala LP Kota Binjai atas keseriusannya dalam memberantas Narkoba di Kota Binjai.(Mul)
Pelipur : Mulia