Serdang Bedagai,1detik.asia -
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sri Wahyuni (35), warga Jalan Pahlawan Gang Remaja I, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor ke Polres Serdang Bedagai, Rabu (7/5/2025) siang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/152/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Dalam keterangannya, Sri menuding inisial BTS (40), warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, sebagai pelaku yang menggelapkan motor Honda Revo miliknya bernomor polisi BK 2377 AFW. Kendaraan itu ditaksir senilai Rp, 7 juta.
Kejadian bermula pada Desember 2024, saat Sri menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 2 juta kepada BTS warga desa pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin
Namun, ketika hendak menebus kendaraan pada Januari 2025, BTS diduga telah memindah tangankan motor tersebut ke orang lain.
Sri mengaku telah berupaya menanyakan keberadaan motor itu sejak empat bulan lalu, namun tidak mendapat kejelasan.
Bahkan, menurutnya, BTS sempat meminta STNK dengan alasan kendaraan ditilang, dan belakangan juga meminta BPKB dengan janji menggantikan kendaraan lain. Beruntung, BPKB tidak ia serahkan.
“Motor itu hasil keringat kami, anak saya sampai harus jalan kaki ke sekolah karena tidak ada kendaraan,” ungkap Sri dengan nada kesal.
Sri berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memproses hukum terlapor demi mendapatkan keadilan dan haknya kembali.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak Polres Serdang Bedagai untuk penyelidikan lebih lanjut.