PALEMBANG | MEDIA SATU DETIK -- Lima orang tersangka tindak pidana Illegal logging di kawasan hutan yang dilindungi di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diringkus petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kelima tersangka diamankan saat melintas membawa ratusan batang kayu log dengan menggunakan lima unit truk di Jalan Raya Palembang-Jambi Kilometer 81 persis di depan kantor Mapolsek Babat Supat, Senin (28/4/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Kelima tersangka masing-masing berinisial S, R, Rr, MA dan H beserta barang bukti (BB) sebanyak 150 barang kayu log langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumsel.
“Awal terungkapnya kasus ini saat kami mendapatkan informasi aktivitas illegal logging di Desa Lubuk Bintialo langsung dilakukan penyelidikan hingga kita berhasil meringkus lima orang sopir yang mengangkut puluhan batang kayu log berbagai jenis yang telah diamankan di Mapolda Sumsel,” sebut Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH saat rilis kasus ini di ruang press conference basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, kemarin (6/5/2025).
Ditambahkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH saat ditangkap kelima tersangka tengah mengangkut ratusan kayu log dari dalam lawasan hutan tanpa dilengkapi Aurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKH). Dari ke-150 batang kayu log yang diamankan dengan berbagai jenis Kelompok Kayu Rimba Campuran (KKRC) dan Kayu Meranti.
“Kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 Undang – Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar,” pungkasnya.
Sementara itu, pengakuan salah seorang tersangka berinisial MA yang mengaku dia hanya diminta mengantarkan kayu log tanpa dilengkapinya SKKH itu oleh seseorang yang tak disebutkan identitasnya. (Arafik)