Muratara, " -Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dua laporan polisi (LP), M Sandri alias Cundri (28) warga Dusun . II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara dilumpuhkan unit Reskrim Polsek Karang Dapo, Polres Musi Rawas Utara memakai timah panas dikaki sebelah kanan.
Tersangka dilumpuhkan dengan tindakan terukur oleh unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Musi Rawas Utara karena melakukan perlawanan saat di sergap di pondok lapak sawit Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, dalam Ops Sikat I Musi 2025, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.30 wib.
Dua LP tersebut meliputi LP/B- 13 / IV / 2025 / SPKT /SEK. KRDP / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2025 dan LP/B- 14 / V / 2025 / SPKT /SEK. KRDP / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Mei 2025.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Adhitya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Nasirin didampingi Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, SH dan Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa mengatakan penangkapan terjadi setelah anggota Unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Musi Rawas Utara mendapat informasi keberadaan tersangka yang sudah menjadi Target Operasi Unit Reskrim Polsek Karang Dapo karena diduga telah melakukan pencurian dengan banyak TKP di Wilayah Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoirul Hambali, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henri Erwin SH beserta anggota Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di pondok lapak sawit Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah diberikan App oleh Kanit Reskrim, selanjutnya tim berangkat menuju ke lokasi. Dan sesampainya dilokasi pada Hari Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib informasi tersebut benar.
Kemudian tersangka ketika akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan cara menebaskan senjata tajam jenis parang, kearah petugas dan melawan sehingga pelaku di lakukan tindakan tegas terukur dan di lumpuhkan dengan tembakan satu kali kearah kaki sebelah kanan.
Kemudian pelaku dibawa ke puskesmas karang dapo untuk mendapatkan perawatan setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek karang dapo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kasi Humas dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan dua Laporan Polisi tp. Dan pengembangan masih terus dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Karang Dapo dan tersangka merupakan Resedivis dalam kasus yang sama, di tangkap dan dilakukan penahanan dalam Berkas perkara, BP/ 01 / I / 2017 /RESKRIM, Tgl 06 Januari 2017 dengan ponis selama 1(satu) Tahun 4 bulan di Lapas lubuklinggau. BP/ 18/ XII / 2021/RESKRIM, Tgl 27 desrmber 2021 dengan ponis selama 1(satu) Tahun 5(lima) bulan di Lapas Surulangan kab.muratara. BP/ 09/ VIII/ 2023 /RESKRIM, Tgl 25 JULI 2023 dengan ponis selama 1(satu) Tahun 8 (delapan) di Lapas lubuklinggau.
Data Laporan Polisi yang diungkap, LP/B- 13 / IV / 2025 / SPKT / SEK. KRDP / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2025. Tentang Tp. Curat waktu TKP Senin Tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Blok B Desa Bina karya Kec. Karang dapo Kab. Muratara.
Peristiwa terjadi Senin (24/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban blok B Desa Bina karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh tersangka. Dengan cara mengambil Uang didalam tas pinggang sebesar Rp. 2.000.000 dan mengambil 1 (satu) buah senapan angin, selanjutnya pelaku membawa kabur uang dan senapan angin tersebut Atas kejadian tersebut korban di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ,- ( lima juta rupiah).
RED:( TIM) .