Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Biadap Suami Kerja Diuar Kota Istri Selingkuh Dengan Tetangganya pekon Pujiharjo

Ikbal Kabiro Tanggamus Veri Kabiro Pringsewu
Kamis, 15 Mei 2025
Last Updated 2025-05-15T02:40:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


   



Pringsewu-Satudetik.asia.com-Kesetiaan penting dalam setiap anggota rumah tangga. Jika salah satu pasangan sudah tidak setia, berakibat fatal. Seperti yang terjadi pada pasangan Edi Pramono (41)warga Wayjaha dan Sriyati (40) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran. Yono tidak menyangka istrinya Tega menghianati dirinya.Sebagai istri sudah gagal total menjaga amanah suami, ketika ditinggal mencari nafkah di luar kota Sriyati malah asyik dengan laki-laki lain.


Wanita 40 tahun itu benar-benar sudah gelap mata,nekat selingkuh dengan tetangga kampungnya sendiri, sebut saja Suratno warga Pekon Pujiharjo kecamatan Pagelaran Kabupaten pringsewu.


Awal kejadian Sriyati (istri)pulang ke rumah orang tuanya untuk mengantarkan anaknya mengaji dan membeli galon untuk dibawa pulang ke pekon Wayjaha, Sriyati bertemu Suratno.

Setelah pulang ke Wayjaha RT 01 RW 01, Suratno menyusul kekediaman Sriyati (istri). Sriyati sempat menolak karena takut ketahuan.Dengan bujuk rayu Suratno akhirnya mereka melakukan perzinahan layaknya hubungan suami istri, dirumah Edi Priadi(41), tepatnya dikamar pribadi Edi Pramono dan Sriyati.(15/05/25).


Sriyati (istri) sendiri tak hanya menjamu Suratno warga Pujiharjo kecamatan Pagelaran di ruang tamu rumah,tetapi juga ditempat pribadi, yaitu kamar tidur yang biasa dipakai bersama Edi pramono.

"Ini mungkin sudah gila," kata pria kerap dipanggil Yono dengan mangkel.


Edi pramono adalah seorang supir yang pekerjaannya mengantarkan barang dari daerah ke daerah lain (luar kota).

Mungkin karena hal itu Sriyati berpindah kelain hati.Padahal selalu diberi peringatan kepada Sriyati,saat telponan untuk jangan terlalu dekat dengan Suratno. Karena smua orang tahu siapa Suratno dipekon Pujiharjo kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu "ujarnya. 


"Tapi dia (Sriyati) hanya menjawab "iya...iya saja""ya namanya juga perempuan kalau sudah dirayu pasti luluh juga".Padahal kurang apa saya bela belain masak sendiri disaat di perjalanan ketika mengantar barang untuk mengirit supaya dapat mengirim kepada anak dan istri "ucap Edi Pramono sambil mata bekaca-kaca.



"Saya tahu kalau istri saya (Sriyati) selingkuh saat saya pulang lebaran kemaren,HP nya saya sadap, isi chat dengan Suratno,dan pesan suara jelas bukti kuat,disaat saya tanyakan ke istri (Sriyati) ada hubungan apa dengan Suratno, melalui sambungan telpon WhatsApp,pada saat bersamaan istri (Sriyati) langsung pesan suara ke Suratno "awas kamu macem-macem suami sudah mengetahui... "jawaban suratno kok iso,pesan tersebut masuk dalam sadapan "ujar Yono 


Pada saat itu juga Edi Pramono(41) Langsung datang di tempat bekerja istri(Sriyati) yaitu disalah satu rumah makan di kecamatan Pagelaran, dan memergoki sang istri (Sriyati) sedang telponan dengan Suratno memakai Handphone teman ditempat Sriyati bekerja.

Edi pratyono mengambil Handphone yang sedang terhubung dengan Suratno,dan mengatakan mau apa menelpon istri saya....!??? nelpon saya aja...!!! ucap Yono


Meskipun sudah kuat bukti istri (Sriyati) masih menyangkal,bahwa tidak ada hubungan dengan Suratno, hanya sebatas kerabat atau tetangga kampung"ujar Sriyati.


Tiga hari setelah kejadian Sriyati (istri) datang dari pekon Pujiharjo kekediaman Edi Pramono pekon Wayjaha RT 01 RW 01 untuk bersih-bersih rumah.Karena pada saat kejadian sang istri (Sriyati) sudah membawa semua barang-barang pulang ke pekon Pujiaharjo, rumah orang lain, dan pada saat itu istri (Sriyati) mengakui perbuatannya perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya dengan Suratno, Sriyati menceritakan kronologi awal kejadian sambil dan mencium kaki Edi Pramono (suami) untuk meminta maaf"ujar Yono 


Dalam kejadian kejadian tersebut Edi Pramono (41)warga pekon Wayjaha RT/RW 01/01 akan membawa masalah perselingkuhan atau perzinahan ke pihak berwajib (APH), karena sudah memilki bukti diantaranya pesan WhatsApp dan pesan suara, dan juga pengakuan dari istri (Sriyati).

sudah dua kali dilakukan pertemuan dengan Suratno warga Pujharjo kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada keputusan.


Sesuai peraturan yang berlaku. Pasal yang mengatur tentang perzinaan adalah Pasal 284 KUHP lama (sebelumnya) dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan. 

Elaborasi:


Pasal 284 KUHP:

Pasal ini mengatur bahwa pelaku perselingkuhan yang terbukti melakukan perzinaan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan. Proses penyelesaian hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan. 

Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru):


Pasal ini mengatur bahwa pelaku perzinaan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama. 


Pembuktian perzinaan dalam kasus perselingkuhan membutuhkan bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan Saksi, keterangan ahli.

(ikbal)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan