Pematang Siantar, 1detik.asia -
Polisi baru-baru ini mengungkap peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun. Puluhan butir pil ekstasi dan happy five (H5) diamankan, berikut dua orang diduga pengendalinya.
Anggota DPRD Pematang Siantar, meminta Dinas Pariwisata yang bertanggung jawab dengan lokasi hiburan mengawasi ketat operasional THM lainnya, jika masih membandel, langkah tegas harus segera diambil.
Pemko Pematangsiantar harus tegas, cabut izin operasionalnya. Jangan sampai tempat hiburan jadi lokasi peredaran narkoba, kata Media online, jumat 2/5/2025.
Pemerintah, lanjut Media online, juga bertanggungjawab dalam hal tersebut sehingga harus menjalankan fungsinya dengan benar, jika tidak, ia khawatir akan merusak citra bangsa dinegara kita cintai, generasi muda, yang lebih banyak lagi.
Anggota dewan lainnya, Tigor Harahap menyebut kejahatan narkoba bisa memicu tindakan kriminal lainnya, ia mengaku telah menyampaikan kepada Satpol PP, agar segera mengklasifikasikan pelanggaran-pelanggaran.
Karena ada yang melanggar karena kebutuhan, ada yang melanggar karena kerakusan, kata Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Pematangsiantar ini.
Ia merasa miris melihat maraknya narkoba, sebab stakeholder, terkait lamban melakukan tindakan, pun begitu, dia tetap optimis Kota Pematang siantar, dapat diperbaiki dengan baik.
Dia juga meminta THM yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba ditutup segera, agar tidak menimbulkan efek-efek lainnya, kalau harus tutup, ya ditutup bila terbukti jadi tempat peredaran narkoba dan bangunannya melanggar aturan, ucapnya.
Jika suatu kejahatan dianggap biasa, maka dikhawatirkan dapat merusak budaya bangsa di Negera kita, dan peradaban, jadi kita harus terus bersuara, Media online terus memberitakan, ujarnya.
(Donny)