Di sampaikan oleh korban penganiayaan dan penusukan menduga dan menilai kinerja Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor Kabupaten Musi Rawas Utara lambat dalam mengusut kasus kriminal atas terlapor seorang pria dikenal dengan nama panggilan Dalok.
Karena penganiayaan dan penusukan yang dilaporkan Ke polisi sampai terduga terlapor hingga kini belum juga ditangkap, meskipun sudah ada tiga laporan (LP) polisi terhadap dirinya dengan korban dan tindak pidana yang berbeda-beda.
Pertama, tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Dalok terhadap korban bernama Beki Subari.
Korban melaporkan Dalok ke polisi dengan pengaduan Nomor : LP.B/267/XII/2024/POLDA SS/POLRES MURATARA tanggal 6 Desember 2024.
Korban Beki Subari mengalami penganiayaan ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau mengenai punggung.
Kejadiannya pada 27 November 2024 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Kedua, tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan Dalok terhadap korban bernama Saiful.
Korban melaporkan Dalok ke polisi dengan pengaduan Nomor : LP/B/ /III/2025/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 21 Maret 2025.
Korban Saiful mengalami pengancaman serta dipukul di bagian kepala hingga menderita bengkak pada mata kiri.
Kejadiannya pada 18 Maret 2025 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Ketiga, tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan Dalok bersama Tedi terhadap korban bernama Rudy Hartono.
Korban melaporkan mereka ke polisi dengan pengaduan Nomor : LP/B/40/V/2025/SPKT/SEK. RWI/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 1 Mei 2025.
Korban Rudy Hartono mengalami pengeroyokan dengan dipukul menggunakan pipa besi dan kayu.
Kejadiannya pada 1 Mei 2025 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Muratara/holin