Terdakwa Penusukan H. jamak Udin Dijatuhkan Hukuman 5 Tahun
PALEMBANG- 1detik.asia
Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penusukan Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/4/2025), Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ahmad Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 89/Pid.B/2025/PN Plg, terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius pada korban H Jamak Udin.
Mendengar keputusan tersebut, Ahmad Rusli tiba-tiba mengamuk dan berteriak histeris di ruang sidang, sehingga memicu kegaduhan yang menghebohkan.
“Mengapa tidak hukum mati saja aku ini?” teriak Ahmad Rusli sambil memukul meja persidangan dengan keras. Tindakan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang memanas dan mengejutkan semua yang hadir.
Tak hanya itu, kerabat dan keluarga terdakwa yang ikut menghadiri sidang turut membuat kegaduhan dengan memukul pintu dan jendela ruang sidang.
Aksi tersebut membuat petugas keamanan segera bertindak tegas untuk mengendalikan situasi.
Petugas kepolisian akhirnya mengamankan terdakwa dan membawanya kembali ke mobil tahanan.
Namun, saat digiring keluar, Ahmad Rusli kembali melontarkan ancaman dengan nada penuh emosi. “Tunggu aku pulang, aku pasti pulang!” teriaknya sambil menunjuk ke arah Jaksa.
Menanggapi putusan Hakim tersebut, Kuasa Hukum Korban, Kemas Al Fatih SH MH berpendapat bahwa apa yang dikakukan oleh terdakwa terbukti salah di mata hukum.
"Kita berharap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya, karena ini kita belum tahu bagaimana apakah banding mengenai keputusan itu, kita juga menunggu langkah-langkahnya," kata Kemas Al Fatih SH MH kepada awak media saat dikonfirmasi pada 23 April 2025.
Kemas Al Fatih SH MH mengatakan bahwa kliennya H Jamak Udin sebagai Tokoh Masyarakat Sumsel yang bijaksana jadi menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan dan menghargainya.
"Kami sebagai Penasehat Hukumnya tentu mengapresiasi Hakim. Namun, sedikit menyayangkan keputusan, karena menurut kami pelaku lebih dari satu berdasarkan saksi dan bukti kami," katanya.
Lanjut Kemas Al Fatih SH MH menuturkan, pihaknya akan melayangkan surat ke JPU agar bisa mengajukan banding.
"Karena kami berharap bisa banding dengan bukti yang kami punya," tuturnya.
Kendati itu, Kemas Al Fatih SH MH turut menyoroti aksi yang dilakukan pendukung pihak terdakwa.
"Kalau mengenai menyatakan pendapat di muka umum dipersilahkan. Tapi jangan sampai mengganggu hasil keputusan sidang saja harus tetap menghormati persidangan," tutupnya. ( Rills / Agung )