DKD Garda Prabowo Sumsel Gelar Aksi Demo Di Kejari Palembang,Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Di Kanwil Kemenag Sumsel
PALEMBANG, 1detik.asia -
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Depan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (10/4/2025).
Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang jabatan dalam proses mutasi jabatan yang ada dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel. Dalam proses tersebut adanya dugaan nepotisme serta transaksional atau tindak jual beli jabatan.
Hal ini diungkap oleh Ketua Garda Prabowo Sumsel, H Bana Djuni SH MBA melalui Ketua Satgasus Merah Putih, Feriyandi SHDM, yang mengatakan bahwa terkait dengan hal tersebut Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Garda Prabowo DKD Sumsek melakukan investigasi.
“Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapat, Tim Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel menilai bahwa pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia beberkan bahwa dari proses mutasi tersebut diduga terdapat praktik-praktik kotor didalamnya, yang seharusnya belum layak namun dapat menduduki jabatan, salah satunya seperti Kepala Kantor dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU).
Untuk yang menjabat Kabag TU tersebut diduga tidak melaui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan. Kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel, terlebih dahulu harus menjadi Kepala Kemenag Kabupaten.
“Artinya disini kami menduga adanya dugaan ketidak profesionalan Tim Kepegawaian dan kami yakin banyak yang lebih berpengalaman dalam jabatan tersebut,” bebernya Feri.
Lanjut Feri beberkan bahwa selain itu ada juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lubuk Linggau yang baru menjabat kurang lebih 2 (dua) Tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dqn diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024, dimana peraturan ini menyatakan bahwa ASN tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 Tahun sejak diangkat,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut Garda Prabowo DKD Sumsel dalam aksi hari ini menyatakan sikap
– mendesak Kejari Palembang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses mutasi jabatan dilingkunga Kanwil Kemenag Sumsel.
– Mendesak Kejari Pelembang untuk memeriksa Kakanwil Kemenag Sumsel, Ketua Tim Kepegawaian dan nama-nama pejabat yang dilantik atas dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.
– Mendesak Kejari Palembang untuk mengusut tuntas dugaan transaksional atau jual belu jabatan yang mengarah pada praktik-praktik Pungli pada tahapan mutasi jabatan dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, yang mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa selain itu pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini ke Bapak Prabowo Subianto melalui Ketua Umum Garda Prabowo, H Fauka Noor Farid dan Kementerian Agama RI guna menurunkan Tim untuk menyelidiki persoalan ini.
“Dalam hal ini kami meminta Kementerian Agama RI untuk mencopot dan mengevaluasi kinerja Kanwil Kemenag Sumsel dan Ketua Tim Kepegawaian yang diduga melakukan mutasi jabatan dengan asal-asalan dan terindikasi melakukan jual beli jabatan,” tandasnya Feri.
Sementara laporan dan tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh Garda Prabowo DKD Sumsel tersebut diterima oleh perwakilan Kejari Palembang, namun tidak memberikan tanggapan aksi tersebut kepada awak media
(Kemas Rahmad)