Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Asahan, Humaidy Syamsudin Pane, melalui kuasa hukumnya,Bapak Zulham Rany S.H,membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Hendra surya sebagai anggota MARINIR di POMAL LANTAMAL Belawan dan melakukan konferensi pers pada Jum'at, 18 April 2025 di depan Kantor Pemadam Kebakaran Asahan, Sumatera utara.
Zulham melaporkan karena perbuatan melawan hukum tersebut tertuang pada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,serta supaya mendapatkan tanggapan oleh LANAL yang berwenang untuk menangani kasus tersebut.
"Ya, karena perbuatan Hendra Surya terbukti dari warga sekitar yang melihat di kediaman Bapak Humaidy serta adanya tuduhan tidak benar dan fitnah yang dilakukan Hendra Surya kepada bapak Humaidi Syamsudin Pane" jelasnya.
Peristiwa bermula saat Hendra Surya datang dan melakukan tuduhan melakukan hubungan gelap dengan istri orang terhadap Humaidy Syamsudin Pane di kediamannya di Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat pada Senin 7 April 2025 Pukul 03.30 wib.Dengan marah serta berteriak-teriak Hendra memadamkan arus listrik kediaman Humaidy dan dinyalakan kembali oleh Bobby,tetangganya pada pukul 04.30 wib saat Hendra sudah meninggalkan tempat.Kemudian pada Pukul 09.00 wib Hendra Surya menyuruh Humaidy untuk datang ke kediamannya dan membuat klarifikasi.Namun Hendra Surya menyekap selama sekitar 8 jam dan mengintimidasi Humaidy agar mengaku melakukan perbuatannya.Akhirnya Humaidy berhasil dilepaskan oleh Yudi, anaknya pada pukul 15.00 wib setelah perseteruan yang cukup alot dan langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Zulham sebagai kuasa hukumnya.
Berikutnya, Zulham Rany sebagai kuasa hukum dari Humaidy akan menunggu perkembangan kasus yang sudah dilaporkan.
"Oke, untuk selanjutnya kita akan menunggu perkembangan kasus ini yang telah dilaporkan ke LANAL POMAL Tanjung Balai dan diterima dengan baik untuk di proses di Pengadilan Militer "imbuhnya.
RIYAN