Tambang Pasir Besi di Desa Munggangsari Purworejo Dapat Merusak Lingkungan,Warga Resah
Purworejo,Jawa Tengah,1detik.asia
--Aktivitas kegiatan tambang pasir besi di Desa Munggangsari,Kecamatan Grabag , Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari bibir pantai Selatan, diduga belum mengantongi ijin resmi dari institusi terkait
Penelusuran awak media di lokasi tambang pasir besi, Jumat (14/3/2025), terlihat kegiatan penambangan sedang berlangsung.Terpantau dua unit excavator alat berat berulang kali menggali pasir besi dan menaikkan ke bak dump truk yang keluar- masuk area penambangan.
Diperoleh informasi bahwa penambangan pasir besi tersebut dikelola oleh (Fjr), warga Ketawang, Purworejo.Sejumlah warga desa setempat mengaku tidak begitu paham siapa pemilik penambangan pasir besi itu. Hanya saja aktivitasnya sudah berjalan dan lancar-lancar saja,terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Terkait perizinan kami belum tahu, coba tanya ke Pemdes saja. Tetapi kami juga kuatir jika dampak penambangan itu merusak ekosistem lingkungan sekitar,” ucap warga.
Diketahui, negara melarang akan penambangan dengan tanpa ijin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.Mengenai sanksi, negara memberi sanksi baik itu sanksi administrasi juga sanksi pidana yaitu kegiatan pertambangan tanpa ijin akan dikenakan sebagaimana ketentuan pasal 158 menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Reporter(Ragil)