Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Sleman
Sleman,DIY,1detik.asia
--Polda DIY berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (41) karena menimbun dan menjual solar bersubsidi secara ilegal di Sleman. Pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dan dijual Rp 10.000 per liter.
"Pelaku membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU, menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan tangki yang telah diganti, dari tangki asli volume 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter," jelas Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).
"Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti pelat atau nopol kendaraan serta barcode (MyPertamina)," lanjutnya.
Dalam sehari, AM mampu mengumpulkan sekitar 300 liter solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter.
"Saat ditemui, tim menemukan 7 pasang pelat nomor kendaraan serta 10 barcode MyPertamina," tambah Ihsan.
AM kini dijerat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Reporter(Ragil)