Tulang bawang ( 1detik asia) sangat di sayangkan saat awak media ini berkunjung ke salah satu SDN 01 sido mukti kecamatan gedung aji baru saat kami sampai di sekolah tersebut kami mendapatkan pintu gerbang tertutup rapat dan terkunci kami pun sempat meminta izin untuk masuk ke sekolahan tersebut dan setelah masuk kami awak media ini mempertanyakan kok gerbang sekolah ini di kunci kepala sekolah yang berinsial ( S ) menjawap bawah atas perintah kepala dinas pendidikan kami di lalarang menerima tamu siapapun kecuwali kalo sudah ada janji itu perintah kepala dinas
Rabu /13/03/2025
Sedangkan sudah jelas di atur dalam undang -undang pers menurut
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers.
Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan pers termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kebebasan pers juga termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Seluruh pejabat publik di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang, menghalangi, apalagi mengusir wartawan.
EDITOR : WELLY