Pringsewu - 1 deti.asia.Warga Bumi Ratu bernama Susanto (45 tahun) memberikan surat kuasa ke DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) kabupaten Pringsewu untuk memberi teguran hukum terhadap PT. PLN (Persero) UP3 Kabupaten Pringsewu,Kamis 19/02/2025.
Lantaran adanya pemasangan gardu listrik tanpa izin di atas tanah milik Susanto warga Bumi Ratu tepatnya diperempatan pasar Bumi kecamatan Pagelaran yang sudah 10 tahun terpasang, akan tetapi tidak ada ijin pemiliknya.Pada saat pemasangan gardu listrik tersebut Susanto beserta istrinya sedang bekerja di luar kota.
Neki irawan menjelaskan, pembangunan gardu listrik tanpa izin itu, sebelumnya Susanto meminta pihak PLN untuk diperbaiki, dikarenakan tiang gardu listrik yang berada di pekarangan depan rumahnya sudah miring, dan sering meledak hingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keluarganya.Namun pihak PLN hanya menjawab iya...iya saja. Setelah viral di pem beritakan,2 petugas dari PLN mendatangi rumah Susanto warga Bumi Ratu dan menyuruhnya membuat surat permohonan transfer gardu tiang listrik akan tetapi transmisi hanya berjarak 2,3 m dari pemasangan sebelumnya,yang masih di depan pekarangan rumah milik Susanto.
DPC PPWI kabupaten Pringsewu Neki Irawan yang di beri Kuasa oleh saudara Susanto warga Bumi Ratu kecamatan Pagelaran mendatangi kantor PLN(ULP) Pringsewu, menemui managwr bapak Ikin,meminta agar gardu listrik milik PLN tersebut di pindahkan,namun ikin membeberkan kemaren pekerja pihak PLN(ULP) sudah meminta kepusat tinggal menunggu untuk.Lagian itu juga tidak ada pasalnya, untuk kemudian juga ada biayanya.Untuk lebih jelasnya datang saja ke PLN UP3 Pringsewu itu yang lebih paham "jelasnya.
Jelas Lungguh bagian jaringan Dan kontruksi petugas PLN UP3 Pringsewu menjelaskan, pada dasarnya kami survey kesana, nanti biaya yang timbul dari situ sesuai peraturan PLN dibebankan ke pelanggan karena itu permintaan pelanggan.Soal aduan itu haknya pelanggan,kami mengikuti rule atau aturan yang harus kami jalankan juga.Setelah permohonannya disampaikan ke PLN kami nanti survey nanti berapa biaya yang timbul dari pekerjaan itu,karena kami nanti memperkerjakannya melalui pihak ketiga.
Neki Irawan menerangkan, sejak berdirinya tiang listrik beserta gardu milik PLN di atas tanah tersebut, Susanto beserta keluarga sedikitpun tidak pernah menerima kompensasi dari pihak PLN,sedangkan atas penggunaan lahan ini PLN sudah pasti mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran listrik oleh masyarakat.
Telah berupaya dengan baik agar pihak PLN segera memindahkan gardu listrik tersebut. Akibatnya, sampai saat ini PLN terkesan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Perbuatan dan tindakan menguasai,mendirikan gardu listrik oleh pihak PLN patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Jo. Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 385 ayat (1) dan ayat (4), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindakan penyerobotan tanah.
“Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau duduk dengan credit verband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau juga mempunyai hak atasnya adalah orang lain di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Neki menjelaskan bunyi pasal penyerobotan.
Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Atas rangkaian peristiwa dan dasar hukum yang dia uraikan ini, termasuk akan mengambil langkah hukum untuk melakukan undangan dengan meminta ganti rugi kepada pihak PT. PLN UP3 pringsewu terhitung selama tanah itu dipakai.
“Sehingga Susanto warga Bumi Ratu kecamatan Pagelaran pemberi kuasa ke lembaga kami akan memperhitungkan segala nilai kerugian materil sejak Ditempatkan gardu listrik di atas tanah miliknya sampai sekarang, karena secara melawan hukum pihak PT.PLN UP3 pringsewu telah terhenti, penguasaan tanah milik susanto tanpa hak yang jelas,” cetusnya.
Neki irawan menegaskan, proses hukum ditempuh karena selama ini Susanto pemberi kekuasaan dengan berbagai pertimbangan tidak ingin membangun konflik namun pihak PLN malah tidak pernah menggubrisnya.
“Kami menunggu itikad baik dari pihak PLN (ULP) maupun PLN UP3 Pringsewu terhitung sejak di hari kami mendatangi kantor PLN(ULP) Serta kantor PLN UP3 Pringsewu.
Kami pihak lembaga selaku telah memberikan cukup alasan untuk melakukan proses hukum, baik pidana maupun perdata kepada pihak PT. PLN UP3 Pringsewu dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar kepada pihak PT. PLN (Persero) UP3 Pringsewu"tegasnya.
( Ikbal )