Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Proses Penyelenggaraan PAW, "Ini Kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD, Kab. Sukabumi"

Iki Supratman
Sabtu, 25 Januari 2025
Last Updated 2025-01-24T17:46:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Sukabumi-1detik.info

Menjelang proses Penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu (PAW) pada Pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, mengatakan ada tujuh desa di Kabupaten Sukabumi yang di pimpin pejabat sementara (PJS).

Hal tersebut diungkap Hodan Firmansyah, saat melakukan sosialisasi kaitan dengan mekanisme penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu (PAW) pada Pemdes Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Jumat (24/01/2024)

"Saat ini kami mewakili pimpinan, atas dasar undangan dari Pemdes Cijalingan, prihal ingin mendapatkan kejelasan dari DPMD kaitan dengan pelaksanaan Pilkades Antar waktu melalui musyawarah desa," cetusnya.

Terlebih Menurutnya, dalam pelaksanaannya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri yang harus menjadi pedoman pada penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu.

"Satu surat edaran Kementerian Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa Pilkades Antar Waktu harus dilaksanakan setelah Pilkada serentak 2024, sebagai mana hasil konsul dengan KPU bahwa, "insya Alloh" terkait gugatan Pilada di Mahkamah Konstitusi Maret 2025 selesai," jelasnya.

Sementara surat edaran kedua yang dikeluarkan pada Juni 2024 menyebutkan bahwa pelaksanaan PAW harus menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

"Jadi kita itu harus nunggu dulu PP, Permen, Perda  dan Pergubnya, itulah yang harus kita sampaikan, jadi semua desa yang akan melakukan proses penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu tersebut harus menunggu tindak lanjut dua surat edaran tersebut," ungkapnya.

Diakhir pernyataannya Kapala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi tersebut menambahkan bahwa, untuk mekanisme proses PAW sendiri hampir sama dengan tahapan Pilkades bisa.

"Dimulai dari rapat pra pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD, dan nanti pasti akan ada pembekalan untuk panitia pemilihan, mekanisme admistrasi penjaringan bakal calon kepala desa, serta dilanjut pembekalan kepada calon kepala desa, dan yang terakhir pelaksanaan musyawarah desa," pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan