Tersangka Penyerobotan Tanah Kas Desa Resmi Ditahan Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta
Gunungkidul,DIY,1detik.info
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul resmi menahan tersangka kasus penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) untuk penambangan uruk di Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Tersangka yang merupakan Lurah Sampang non aktif telah ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut. Selain Oknum Lurah, Kejari juga menyebut ada potensi tersangka lainnya yang ikut terlibat. Untuk penetapan tersangka baru satu orang inisial SHM, yang bersangkutan merupakan perangkat Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sendhy Pradana Putra menyampaikan pihaknya hari Senin (30/12/24) telah melakukan penyerahan tersangka yakni Oknum Lurah berinisial SHM dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka SHM nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. Tersangka ditahan di Lapas Wirogunan sampai tanggal 18 Januari 2025. Penetapan itu berlangsung hari Senin (14/10/24), setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan mendapatkan alat bukti.
Sedangkan untuk persidangannya nanti akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan hubungan industrial Yogyakarta, jelasnya.
Sendhy menambahkan terkait kasus ini ada potensi penambahan tersangka , mengingat tersangka SHM berperan sebagai pembuka izin pertambangan Perusahaan tambang di atas Tanah Kas Desa (TKD). Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,maka masih berpotensi adanya tambahan tersangka nantinya.
Selain itu tersangka SHM dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11. Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun penjara.
Reporter(Ragil)