Gubernur DIY Salurkan Rp1,2 Triliun Danais Tahun 2025, Untuk Jaga Warisan Budaya
Yogyakarta,DIY,1detik.info
--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan kegiatan tahunan berupa arahan dan penyerahan simbolis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada kabupaten, kota, dan kalurahan.
Acara ini berlangsung di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (20/12/2024), dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, serta perwakilan dari kabupaten, kota, dan kalurahan penerima dana keistimewaan.
Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pengarahan terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada TA 2025.
Pemerintah Pusat telah menetapkan pagu definitif Dana Keistimewaan DIY TA 2025 sebesar Rp1,2 triliun.Penetapan ini merupakan hasil Kesepakatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyusunan Usulan Penyesuaian Program, Kegiatan, dan Subkegiatan Dana Keistimewaan yang dilaksanakan di Jakarta pada 11-13 Desember 2024.
Dana tersebut dialokasikan ke beberapa urusan, yaitu Urusan Kelembagaan sebesar Rp95,7 miliar, Urusan Kebudayaan sebesar Rp760 miliar, Urusan Pertanahan sebesar Rp58,8 miliar, dan Urusan Tata Ruang sebesar Rp285 miliar.
Selain itu, Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 juga didistribusikan secara merata ke wilayah DIY dengan rincian sebagai berikut: DIY mendapatkan Rp932,6 miliar, Kota Yogyakarta Rp45,9 miliar, Kabupaten Bantul Rp37,1 miliar, Kabupaten Kulon Progo Rp103 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp41,5 miliar, dan Kabupaten Sleman Rp39,6 miliar.
Dana keistimewaan ini juga akan mendukung program strategis di tingkat kalurahan, antara lain BKK Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), BKK Balai Budaya, BKK Desa Mandiri Budaya, BKK Desa Wisata, BKK Desa Niaga, BKK Padat Karya, BKK Pengelolaan Sampah, BKK Reformasi Kalurahan, dan program lainnya,tutupnya.
Sri Sultan mengingatkan kembali lima tujuan utama keistimewaan DIY sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yakni mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik serta melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta sebagai warisan budaya bangsa.
Pelaksanaan BKK, menurut Sri Sultan, merepresentasikan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh DIY kepada Kabupaten-Kota dan Kalurahan untuk mencapai tujuan keistimewaan.
Sri Sultan menekankan pentingnya pelaksanaan BKK yang bertanggung jawab, segera direalisasikan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Hal ini membuktikan kepada pemerintah pusat bahwa DIY mampu menjalankan kegiatan keistimewaan sesuai harapan,” ujar Sri Sultan.
“Saya berharap besar agar BKK yang diterima memiliki dampak luas, baik dalam aspek sosial, kebudayaan, maupun ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya.
Reporter(Ragil)