Bandar Lampung- Satudetik.Info.online.Dengan bermodalkan kartu nama advokat oknum tersebut di duga mengecewakan konsumen PT .Hilton Indonesia.Awak media mendapat laporan dari , konsumen PT Hilon Indonesia (Toko magnet)pada tgl 21 Oktober 2024.
Berawal dari sekitar tgl 10 Oktober 2024 waktu dekolektor PT Hilon Indonesia, mendatangi Toko magnet, dengan membawa pengacara ( advokat)mengkompirmasi . terkait hutang hutang dan Darwan pun mengakui ada nya sisa hutang yang selama ini sudah di angsur ( cicil) pihak dekolektor tersebut memaksa dan menerapkan tidak sopan serta menekan harus membayar lunas pada saat itu juga .padahal Darwan sudah menjelaskan prihal kesulitan ekonomi saat ini, dan Darwan menyatakan hanya bisa menyicil seperti yang selama ini sudah ber jalan.Kamis 14/11/202024
Sungguh miris dekolektor PT Hilon Indonesia tidak mau / tidak menyetujui pernyataan tersebut dan tetap memaksa harus membayar lunas pada saat itu juga.
Sehingga terjadi adu mulut dengan Darwan konsumen PT Hilon Indonesia .pada saat itu kemudian masuk advokat (pengacara) PT Hilon dengan menanyakan prihal kerabat tersebut sehingga pengacara tersebut mengklarifikasi (mendamaikan) dan memberikan kartu nama.
(Darwan) konsumen PT Hilon Indonesia, menceritakan harga hutang yang sebelumnya sebesar Rp 6 jt pada thn,2018 yang sudah di cicil hampir 50&.dan itu sudah di sepakati oleh teim dekolektor .PT Hilon Indonesia.
Sejauh ini tidak ada masalah hanya sempat pakum selama lebih kurang 1 thn tidak ada pengumpulan dan tidak ada juga penjelasan mengapa teim dekolektor tersebut pakum selama itu.
Kemudian sekitar sebulan lalu teim dekolektor datang dan membawa pengacara dengan menyuarakan kurang sopan dan memaksa konsumen PT Hilon Indonesia.untuk segera membayar lunas saat itu juga tanpa mau tau alasan mengapa konsumen PT Hilon Indonesia ini terlebih dahulu.
Kemudian oknum pengacara tersebut pamit pergi dan meninggalkan kartu nama advokatnya.
Tidak ada kompirmasi lagi pihak PT Hilon tersebut kepada BPK Darwan.( Konsumen PT Hilon Indonesia) .
pada tgl 21 Oktober 2024 Darwan menerima paket JNE.dari oknum pengacara .paket tersebut adalah Somasi 1. dan isi dari somasi menyebut kan bahwa Darwan diduga ditipu /menggelapkan ,unit kasur spring bed , yang telah di pesan beberapa tahun lalu.
Darwan pun telah menguasakan kepada pendamping hukum untuk mengklarifikasi Somasi tersebut.pihak pendamping hukum Darwan pun sudah menghubungi oknum pengacara tersebut melalui whatsapp dan oknum pengacara tersebut membenarkan ada nya somasi tersebut .kemudian dia setuju untuk melakukan pemulihan jastis.sehingga kami sebagai pihak pendamping hukum Darwan .memberikan surat pernyataan kepada oknum pengacara.pada tgl 28 Oktober 2024 untuk disampaikan kepada PT Hilon Indonesia.
Tindakan oknum pengacara tersebut malah mengambil tindakan sendiri dan memaksa untuk segera melunasi hutang tersebut tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan PT Hilon Indonesia.
Kami pun menelusuri keberadaan Cabang PT Hilon Indonesia ini di Bandar Lampung.guna untuk mengklarifikasi masalah tersebut.akan tetapi, cabang PT tersebut sudah lama tutp kurang lebih sekitar 2 tahun lalu tutur salah satu warga yang tinggal di pemukiman PT Hilon Indonesia. Sampai kini kami masih menelusuri keberadaan Cabang PT Hilon Indonesia .apa kah benar PT itu ada atau ada kah unsur pemalsuan nama .?
Pada tgl 11 September 2024 Darwan konsumen PT Hilon Indonesia.kembali mendapat kiriman paket JNE dari oknum pengacara tersebut Dengan isi paket surat Somasi 2. ber isikan pemaksaan atau teguran kertas berupa ancaman untuk segera melunasi hutang tersebut.dengan dalih tidak mendapatkan itikad baik dari Darwan. Padahal sudah jelas oknum pengacara tersebut sudah menerima surat pernyataan pengakuan ( surat pernyataan akan membayar hutang dengan menyicil seperti biasa nya)
Diluar dugaan, pengakuan oknum pengacara tersebut.beliau tidak mengakui surat pernyataan yang jelas sudah dia terima.
( Ikbal / Rifa )