Fakfak.1Detik.Info-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, memberikan klarifikasi berkaitan dengan pernyataannya dalam pemberitaan media ini, edisi 21 September 2024 dengan Judul "KPU Fakfak Terima Satu Tanggapan Masyarakat Terkait Ijazah Bakal Calon Bupati."
Dalam pernyataannya berkaitan dengan penerimaan tanggapan masyarakat tentang hasil penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, yang dimulai sejak tanggal 15-21 September 2024 tersebut, Hendra menyebutkan pihak Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan akronim SANTUN (Samaun-Donatus) sebagai pemberi tanggapan masyarakat, dibantah LO SANTUN.
Keberatan LO SANTUN, Siti Uswanas terhadap pernytaan tersebut akhirnya di jawab Ketua KPU yang mengatakan setelah dilakukan pengecekan ternyata, tanggapan masyarakat yang diterima KPU Kabupaten Fakfak terkait ijazah Strata dua (S2) Bakal Calon (Bacalon) Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos.,MSi, berasal dari masyarakat sebagai pemberi tanggapan dan bukan dari LO SANTUN.
"Iya ada miss komunikasi. Tanggapan masyarakat tersebut bukan dari LO Bapaslon SANTUN tapi dari masyarakat."ujarnya.
Sebelumnya LO Bapaslon SANTUN, Siti Uswanas kepada wartawan media ini menepis pernyataan Ketua KPU Fakfak yang menyebutkan pihaknya sebagai pemberi tanggapan.
"LO SANTUN itu, saya dengan Pak Nasrun tentu dengan mandat yang diberikan oleh Bapaslon. Sampai hari ini kami tidak pernah menyampaikan tanggapan apapun terkait hasil penelitian administrasi yang diumumkan KPU Fakfak. Lalu atas dasar apa Ketua KPU menyebut kami sebagai pemberi tanggapan masyarakat."ujar Siti.
Dia meminta Ketua KPU Fakfak memberikan klarifikasi berkaitan dengan pernyataannya itu.
Meskipun klarifikasi telah disampaikan Ketua KPU semalam, namun sampai berita ini di publikasikan, belum ada informasi dari pihak KPU tentang siapa pemberi tanggapan masyarakat tersebut. (Ar)