Bogor, 1detik.info -
Diduga PT.Distribusi Voucer Nusantara Tbk sebagai distributor atau penyalur kartu perdana Indosat di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga melakukan aktivitas registrasi ilegal.
Informasi yang diterima awak media dari sumber terpercaya mengatakan, ribuan kartu perdana telah dilakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
Betul pak saya hanya marketing untuk menjual terkait aktivitas ada orang kantor khusus “Diaktivasi dan registrasi secara ilegal terlebih dahulu sebelum disebar ke outlet-outlet untuk dijual,” jelas salah satu sales PT Diva, Kamis (11/7/2024).
Sumber juga menyebut aktivitas melawan hukum tersebut atas perintah pimpinam PT. Diva, Dalam melakukan aktivasi, NIK dan KK diduga diperoleh dari para sumber. “unjar A Sebagi Kepala outlet PT.Diva "Dan kami memasarkan perdana tersebut di wilayah Bekasi jadi tidak di Bogor saja"jelas A Sebagai pimpinan outlet.
Pantauan awak media di lapangan, memang terdapat konter yang menjual kartu perdana milik PT.Diva yang Beralamat Jl Pasar Cikereteg Bogor yang Menjual kartu perdana yang sudah terregister,Kamis (11/7/2024).
Kartu tersebut telah diaktivasi terlebih dahulu sebelum dibeli pelanggan. Artinya kartu sudah bisa langsung digunakan tanpa diregistrasi ulang oleh pembeli.
Kegiatan ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Dari penelusuran awak media PT.Distribusi Voucher Nusantara Tbk merupakan Perusahaan Berskala Nasional yang bergerak di bidang Distributor Telekomunikasi.
Beberapa bulan yang lalu juga informasi yang diterima awak media bahwa Indosat bekerja sama dengan. PT.Nusapro dengan kegiatan aktivasi regristasi ilegal. Ketika di hubungi Pak Lukman manager Indosat ditajur terkait aduan masyarakat temuan kartu Simcard Indosat dan penjelasan salah satu bekas karyawannya berinisial RZ menceritakan bahwa menjual simcard yang sudah diregristasi secara ilegal ini selama 3 tahun lebih. Sesuai perintah Pak Lukman atau pak Hengki Lim di jakarta.
Umumnya kartu simcard Indosat ini di jual ke para pelanggan konter di jabotabek. Tidak perlu didaftarkan lagi dan siap pakai karena sudah di aktivasi dan aman tinggal pakai.
Atas dugaan aktivitas ilegal ini,Polda Jawa Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum dan tangkap apabila ada oknum APH yang Membekingki.
(Wijaya)