![]() |
Foto : Mapolda Sumatera Utara, dimana RE dilaporkan pada 13 September 2023 |
Mandailing Natal, | 1 detik.info -
Ternyata tak hanya Kepala Desa (Kades) Tegal Sari yang tersandung kasus hukum, salah satu Kades lainnya di Kecamatan Natal juga rupanya tersandung jeratan hukum.
Dialah RE alias Kabel, Kepala Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. RE ternyata seorang terlapor sejak tahun 2023, sebelum dirinya dilantik resmi sebagai Kepala Desa.
Dilansir dari salah satu media online, Realitas Online.Id, Kades Balimbing, Kecamatan Natal ini diadukan oleh Ahmad Hermawan (30) yang merupakan warga Lingga Bayu di Polda Sumatera Utara pada Rabu (13/9/2023).
Dalam laporan bernomor : LP/B/1102/IX/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Kabel dituding melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang senilai Rp. 799.720.170,- yang mana laporan tersebut ditandatangani oleh AKBP. Drs. Benma Sembiring.
Baru-baru ini tersiar kabar tentang perkembangan status Kades Balimbing RE yang sudah naik status menjadi tersangka.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada RE melalui pesan WhatsApp mengenai kebenaran informasi statusnya saat ini atas laporan di Polda Sumatera Utara tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Saat ditanyakan tentang pemanggilan dirinya untuk permintaan keterangan sejak terlapor, RE tidak menanggapi lagi pada Sabtu (15/6/2024).
Sementara itu, Camat Natal, Mulia Gading, S.E pada Kamis (27/6/2024) menyampaikan belum ada pemberitahuan ke pihak Pemerintah Kecamatan Natal tentang perubahan status terlapornya RE menjadi tersangka.
Penulis : IS