Tapteng, 1detik.Info
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil ungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu dari jalan Sijagojago,Lopian,Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah,Sumatera Utara, Kamis (13/06/2024) pukul 16.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan berinisial CG (38 thn) warga Kecamatan Badiri,Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP . Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng , AKP. Juli Purwono,SH. MH menjelaskan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Sabu-sabu di bungkus plastik bening, 14 (empat belas) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9 gram, 1 unit timbangan digital serta 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan.
Kasat Narkoba juga menyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama HZ dari wilayah Rusnawa Sibolga
"Pelaku CG mengakui bahwa Narkotika diperoleh dari seorang pria inisial HZ dari wilayah Rusnawa Sibolga. Namun.petugas tidak berhasil menemuka HZ setelah dilakukan pencarian,"terang AKP. Juli Purwono.
Selain itu, pelaku juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 1 (satu) buah botol permen Happydent White dan 1 (satu) unit Handphone Redmi berwarna biru navy.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (press release/Allin)