Tapteng, 1detik.Info
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dari jalan Sibolga Padangsidimpuan tepatnya di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial D.G.H (32 thn) Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada hari Selasa (04/06/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP. Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP. Juli Purwono, SH.MH, menjelaskan bahwa dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 0,3 gram siap edar.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang juga sering mengedar di TKP.
"Kita juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku P namun tidak berhasil ditemukan petugas,"jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (press release/Allin)