Perwakilan Pemegang HGB Tuntut Kejelasan Nasibnya, Datangi Kanwil BPN DIY
Yogyakarta,DIY,1detik.info
-Sekitar 30 orang perwakilan korban pemohon perpanjangan yang tergabung di FORPETA NKRI DIY mendatangi Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY didampingi oleh Anggota Komisi II DPR RI beserta pengurus Gerakan Jalan Lurus DIY dan Pengurus WRC PAN RI DIY,Kamis (20/6/2024).
Kedatangan Rombongan ditemui langsung oleh (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Drs. Suwito, S.H., M.Kn dan akan menampung serta mengkaji semua keluhan para korban pemohon perpanjangan SHGB yang belum bisa terlaksana permohonannya di kantor BPN DIY Komplek THR, Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI atau FORPETA NKRI Ir. Zealous Siput Lokasari dalam pertemuan mengungkapkan dua pokok penting terkait:
1. Kalo ada yang mengatakan RVO adalah Sultan Ground ( SG ) adalah suatu kebohongan dan penyesatan yang memenuhi unsur pidana sesuai UUPA 5/1960, pasal 95 PP 18/2021 RVO adalah TANAH NEGARA, bukan SG sehingga menurut Peraturan BPN, SHGB di atas tanah negara wajib diperpanjang, terbukti punya salah satu pemohon Made dan SHGB yang menjadi agunan di Bank sudah bisa diperpanjang.
2. Apalagi kalau ada yang mengatakan SHGB di atas Tanah Negara adalah terindikasi SG, ini tidak berdasar hukum dan merupakan kebohongan publik dan penyesatan publik yang bertujuan menghilangkan Hak Tanah pemegang SHGB untuk diberikan ke pihak lain merupakan perbuatan mafia tanah / pidana, yang dapat dilaporkan pidana dan perdata.
Arahan dan penekanan juga disampaikan Riyanta, S.H. Komisi II DPR RI yang juga sebagai Ketum Gerakan Jalan Lurus bahwa BPN DIY harus menjalankan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( PERKABAN ) /UUPA 5/1960 dalam melayani publik.
Sehingga timbul kesimpulan bahwa perpanjangan SHGB di loket harus dilayani sesuai PERKABAN, artinya SHGB di atas Tanah Negara wajib diperpanjang.
Koordinator Wilayah Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Daerah Istimewa Yogyakarta ( WRC PAN RI DIY ) K. Herman Setiawan menyampaikan bermodalkan hal tersebut di atas, diharapkan pemohon perpanjangan menindaklanjuti permohonan perpanjangan SHGB ke loket loket di kantah BPN untuk merealisasikan perpanjangan SHGB nya. Tidak ada alasan SHGB di atas Tanah Negara tidak bisa diperpanjang. Bila ada penolakan atas permohonan perpanjangan pihak BPN wajib menyampaikan alasan penolakan permohonan perpanjangan secara tertulis sebagai langkah selanjutnya yang bisa ditempuh bagi para pemohonan perpanjangan SHGB yang ditolak.
Reporter (Ragil)