Fakfak,1Detik.Info-
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak, La Mohdar, S.Pi, akhirnya angkat bicara menjelaskan terkait dugaan pengadaan 61 cool box mendahului kontrak di Instansi yang dipimpinnya, rabu (5/06) di ruang kerjanya.
La Mohdar, kepada awak media membenarkan informasi 61 cool box yang dimasukan ke gudang dinas pada tanggal 3 juni 2024 tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dirinya bahkan mengaku, tidak mengetahui akan hal tersebut. "Saya ditelepon oleh staf yang melaporkan bahwa ada kontraktor yang mengantarkan cool box dan sudah dimasukkan ke dalam gudang," ujarnya.
"Sampai saat ini, seluruh kontrak di Dinas Perikanan dan Kelautan belum dibuat dan belum ada proses pelelangan. Saya tidak tahu atas instruksi siapa barang tersebut diterima."lanjutnya dengan nada tegas.
La Mohdar kemudian memerintahkan agar seluruh barang tersebut dikeluarkan dari gudang untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang lebih lanjut.
Setelah kejadian itu, La Mohdar mengatakan akan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Setelah ini Saya akan ke kejaksaan bukan untuk melapor tetapi berkoordinasi." Tuturnya.
Kejadian ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai tata kelola dan transparansi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan barang/jasa pemerintah harus melalui proses pelelangan yang transparan dan kompetitif untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, pengadaan tanpa kontrak resmi dapat melanggar prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Langkah cepat La Mohdar dalam menangani masalah ini patut diapresiasi. Namun, peristiwa ini juga mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sistematis dalam proses pengadaan di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diketahui bahwa penyedia barang tersebut adalah CV. Alvaro yang beralamat di Jalan Warah Made.
Pemilik CV. Alfaro, Hasyim yang dikonfirmasi media ini melalui panggilan telepon mengaku mengetahui adanya 61 cool box yang di suplay ke gudang DKP namun katanya, CV miliknya digunakan pihak lain.
"Iya benar tapi CV saya dipakai orang. Tapi orangnya sudah saya telepon waktu itu untuk barangnya dikeluarkan lagi dari gudang" Jelasnya.
Saat ditanya pihak yang menggunakan perusahaannya, Hasym terkesan menghindar dan tidak ingin menyampaikan hal itu kepada media.
"Iya ada yang pakai, tapi nanti saya telepon mereka." pungkasnya sambil mematikan panggilan telepon. (Ar)