Probolinggo - www.satudetik.info, Tiga bulan pengajuan KWH meter listrik Bersubsidi tak kunjung terpasang EB mempertanyakan mekanisme dan prosedur pelayanan seperti apa pasalnya di sebelah rumahnya baru pengajuan dua hari sudah menyala, Curahtemu_Kotaanyar, Probolinggo (22/06/2024).
KH selaku Petugas Kontrol Meter setempat yang di duga menerima uang sebesar Rp 1.300.000 saat di konfirmasi via WhatsApp menerangkan bahwa KWH (Meter Listrik) baru keluar akhir - akhir ini tepatnya pada Jum'at Minggu lalu di karenakan ada pembagian kepada setiap tukang pasang per setiap minggunya dengan jumlah yang berbeda -beda untuk harga memang berbeda dengan harga yang telah di tentukan dari kantor karena juga harus memberikan tip kepada tukang pasang yang sedang bertugas meski sudah ada gaji dari kantor.Di singgung mengenai harga, Petugas PLN ini enggan menjawab pertanyaan dari tim dan berkomentar lain seolah tidak tahu.
KWH meter 450 VA Bersubsidi tidak lebih dari Rp. 456.000 sudah termasuk Instalasi NIDI, SLO dan IML di jual dengan Rp. 1.300.000, Program Pemerintah ini yang di peruntukkan warga tidak mampu di harapkan tepat sasaran.Golongan tarif listrik subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi
Dilansir Dari Badan Kebijakan Fiskal
Kerangka pikir rancangan pola subsidi listrik yang lebih tepat sasaran bagi pelanggan R1-450 VA dan R1-900 VA mengacu pada aturan yang tertera pada UU No 30 tahun 2007 khususnya pasal 7. Oleh karena itu, perlu dibuat kriteria pemberian subsidi listrik yang bisa memisahkan pelanggan yang mampu dengan yang tidak mampu bagi kelompok pelanggan R1-450 VA dan R1-900 V dengan tujuan agar yang tidak mampu diberikan subsidi sedangkan yang mampu tidak diberikan subsidi. Pola subsidi yang baru tersebut diyakini akan berdampak terhadap penghematan anggaran subsidi jika dibandingkan pola subsidi saat ini. Namun, pola tersebut berpotensi menyebabkan kenaikan TTL bagi pelanggan rumah tangga (khususnya yang tidak disubsidi lagi) dan menyebabkan inflasi, sehingga pada akhirnya juga akan berdampak menambah kemiskinan dan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Ibu EB sebagai orang awam cuma bisa pasrah, Bersikeras mau di batalkan namun MT mengatakan tidak bisa "sudah saya minta uangnya mau di batalkan tapi MT bilang tidak bisa karena jika di batalkan uang saya hangus katanya" ujar ibu ini
Hariyanto Anggota LSM LIRA Berkomentar tentang ini "Ya kalau keterangan subsidi itu memang diwajibkan bagi masyarakat yg ekonominya menengah kebawah, Dengan tujuan agar program pemerintah pusat LISTRIK MASUK DESA itu benar benar terealisasi dengan harga terjangkau, jika memang ada oknum yg menjual dengan harga tinggi apalagi hingga mencapai 3 kali lipat dari standart, maka itu sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak PLN, dan harga tersebut sudah ada MOU dengan pemerintah, Sehingga dapat dikatakan perbuatan tersebut telah melanggar peraturan yang ada"