Tanggamus - Satudetik.Info.Online. Pengolahan emas hasil penambangan liar yang diduga kuat ada yang mem Beck up, penambang liar di hutan lindung register 25 kecamatan kelumbayan barat kian marak, Minggu 25/6/2024.
Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, polisi hutan yang bertugas di hutan lindung register 25 kecamatan kelumbayan barat terkesan ada pembiaran, demikian keterangan yang didapat awak media, S A salah satu penambang Membeberkan, polisi hutan beberapa kali ke lokasi penambangan, namun tidak ada tindakan.
Lanjut melakukan penelusuran, awak media juga mendapati, tidak jauh dari lokasi penambangan, banyak pengolahan emas jenis tromol atau biasa disebut gelundung yang diduga kuat ilegal, dan di duga menggunakan bahan bahan berbahaya diantaranya jenis merkuri.
Budi, Sanwani, Bani, Kamto, dan beberapa pemilik pengolahan Emas tersebut tidak bisa dijumpai di kediamannya untuk di konfirmasi lebih lanjut, juga dengan Toro yang diduga kuat salah satu pemilik pengolahan emas jenis Tong yang lebih bisa berbahaya dari tromol atau gelundung, tidak juga bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
Atas dasar pemberitaan ini, awak media berharap kepada Yth: APH yaitu kepolisian daerah Lampung, agar segera mengambil tindakan, mentertibkan dan menutup tambang liar tersebut yang merusak lingkungan dan membahayakan warga.
( **)