Kamsi Korban Penipuan Resmi Melaporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah Modal Hanya Kwitansi Berinisial (YS) Tidak Bertanggung Jawab
Www. 1 Detik Info Lampung Tulang Bawang - Menindak lanjut pemberitaan Minggu yang lalu, terkait permasalahan penipuan oleh oknum mafia tanah berinisial YS tanah tersebut yang terletak di sp 8 Jalur Yus Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Salah satu korbannya adalah bapak kamsi 32 tahun warga kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, "Ia mengatakan, kepada Joni Sanjaya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PKR ) serta Andreyadi Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, kamsi menuturkan di saat membeli tanah ke oknum YS dengan luas empat hektar (4.H) kepada (YS) dengan senilai, Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah) disaat itu tanah masih dalam keadaan bongkor ataupun hutan rawa. "Ucapnya
Kamsi menambahkan, disaat mau membeli tanah tersebut, saya dan penjual (YS) beserta istri dan orang tua kandung saya yang kroscek turun langsung ke lokasi, lalu (YS) menunjukan tanah yang mau di jualnya tanah yang terletak di Jalur Yus SP (8) delapan, usai meninjau lokasi barulah kami pulang kerumah dan membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut di atas kwitansi dan blangko Rp.6.000 enam ribu rupiah pada saat itu yang hadir dua (2) saksi yang pertama saksi 1. Bapak Limin, Saksi ke 2 bapak Burhan, setelah selesai surat jual beli itu jadi saya bayar lunas dengan YS senilai Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah), tuturnya
Kamsi melanjutkan, sekarang tanah yang saya beli dengan YS (4.H) dengan sejalannya waktu tidak lama datang oknum berinisial (FI) diduga mengambil tanah yang saya beli dengan (YS) karena mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut, yang lebih mengherankan lagi, saksi berinisial (BN) yang ada dalam surat jual beli saya dengan (YS), menyewakan tanah tersebut dengan oknum berinisial (AI) dengan sewaan senilai Rp.20.000.000. Dua Puluh Juta Rupiah. Ungkap Kamsi kepada Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA dan Joni Sanjaya ketua (DPD LBH PKR)
Tim Organisasi PPWI Tulang Bawang "mengatakan, dalam perkara yang di hadapi oleh saudara Kamsi 32 tahun terkait penipuan oleh sindikat mafia tanah, bukanlah hal baru dan bukan hanya korban Kamsi yang menjadi korban sindikat mafia tanah, sudah sering saya mendengar masyarakat mengeluh dan resah atas sindikat mafia ini, masih banyak lagi korban-korban lainnya yang tidak berani melaporkan ke APH, mungkin karena masyarakat yang tidak tahu cara mengadukan ataupun faktor ekonomi. Ujarnya
Maka dengan ini kami dari Organisasi DPC PPWI dan Lembaga LBH-PKR Tulang Bawang, akan coba mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang, supaya secepatnya di proses sampai perkara tersebut sudah di katakan tuntas dan bukti buktinya sudah kami kantongi."Ucapnya
Tim PPWI menambahkan, sindikat mafia-mafia tanah di daerah Kabupaten Tulang Bawang ini, emang seharusnya di tindak tegas dan di berikan pelajaran, supaya mereka tidak semena-mena kepada warga masyarakat yang tidak tahu apa-apa, mari kita bersatu kami dari organisasi DPC PPWI dan Lembaga LBH-PKR akan mendampingi dan mengawal dalam proses laporan masyarakat, lantangkan suara'mu tegakan keadilan hukum para sindikat mafia tanah supaya mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya dan mendapatkan hukuman. Tegasnya
Sindikat mafia tanah bisa dikenakan pasal 378, pasal 492, pasal 493 sedangkan dalam UU KUHP, tindakan penipuan diatur dalam Pasal 492 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. ”Tegasnya (Tim/Red)
Penulis: Feri Yadi
Editor: Red