Fakfak.1Detik.Info-
Kisah Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si yang dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak dan juga Sarbani Rumanais dari jabatan selaku Sekretaris Distrik Fakfak Barat, menjadi panjang.
Kedua ASN Pemkab Fakfak tersebut, kini mengadukan Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil,S.Sos.,MSi, ke Bawaslu. Aduan tersebut ditandai dengan penyerahan surat pengaduan yang diterima langsung Ketua Bawaslu, Arifin Takamokan, senin (3/6) di Kantor Bawaslu Fakfak di saksikan anggota Bawaslu, Syahril Radal Serbunit, yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Bakal Calon Bupati Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, yang dikonfirmasi media via panggilan WhatsAap, membenarkan adanya penganduan tersebut.
Menurutnya, pencopotan dirinya dari jabatan sebagai kepala Bappeda, bertentangan dengan instruksi Bawaslu RI dan surat edaran Mendagri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, yang isinya melarang Kepala Daerah untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“kami menyampaikan aduan terhadap Bupati karena Bupati tidak mengindahkan intruksi Bawaslu RI nomor : 7 Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan Gubernur, Bupati/Walikota pada Pemilihan Tahun 2024,” ungkapnya.
Abdul Razak Rengen berharap, Bawaslu Fakfak dapat mengkaji dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait SK pemberhentian sementara yang diterbitkan Bupati Fakfak, Abdul Razak, menegaskan agar setiap produk hukum yang diterbitkan daerah tidak dipakai untuk main – main karena ada konsekuensi hukum.
“Produk hukum daerah yang diterbitkan jangan pakai untuk main – main, tes – tes karena tentunya mempunyai konsekuensi hukum,” tegas Abdul Razak Ibrahim Rengen yang dicopot dari jabatan Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak.
Diketahui, Abdul Razak Rengen masuk bursa bakal Calon Bupati Fakfak dan Sarbani Rumanais digadang-gadang menjadi bakal calon Wakil Bupati Fakfak berpasangan dengan Safi Yarkuran.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan yang dikonfirmasi media melalui panggilan telepon senin malam membenarkan aduan tersebut.
"Iya tadi kami Terima aduan dari Pak Abdul Razak Rengen dan Pak Sarbani Rumanais, sekitar pukul 14.00 siang. Aduan tersebut kami Terima dan akan kami lakukan kajian apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan. Hasilnya akan kami sampaikan nanti." Jelasnya. (Ar).