Pali, 1detik.info - Kendati pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan (BBM) Guna meminimalisir penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, para mafia BBM akan berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum di anggap tidak begitu penting bagi para mafia, Selasa (18/06/2024).
Dalam kenyataannya masih ada saja cara Okum yang melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut yakni dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dan di pindahkan ke drum dan jeringen kemudian di jual kembali dengan harga tinggi.
Seperti yang di temukan oleh tim awak media beberapa hari yang lalu, di temukan adanya aktivitas gudang penimbunan BBM ilegal bersubsidi jenis solar, gudang tersebut berada di jalan lintas servo km 58." dan ada juga pemukiman warga.
Hasil pantauan awak media di lokasi di temukan adaan nya bangunan kayu seluas 6x5 meter dengan adanya corong dan jerigen kosong di depan nya, sepertinya corong yang bekas septicon itu adalah tanda bahwa tempat itu menjual BBM solar ilegal,
Yang mana letak gudang tak jauh dari pemukiman warga, jelasnya.
Menurut pantauan saksi (biring) BBM bersubsidi jenis solar yang di tampung tersebut di ambil dari kendaraan yang di angkut menggunakan babytank dan mobil yang di gunakan jenis Grand max atau Luxio kemudian di sedot menggunakan selang dan di tampung ke drum besar bermuatan 450liter dan jeringen berukuran 30 liter.
Menurut saksi gudang tersebut merupakan milik seseorang bernama (Andre) .
Dan menurut pengakuan nya BBM subsidi yang di tampung tersebut kerap di ambil mobil Fuso pengakut batu bara.
Harapan saksi dan warga setempat kepada seluruh jajaran polri mulai dari Polda, Polres, hingga tingkat Polsek, khususnya kepada Batalyon 141 dan PM muara Enim agar bisa menindak tegas yang nakal, untuk benar-benar dapat menertipkan dan menangkap para mafia migas, seperti para pelaku penimbunan solar subsidi jenis solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara serta jelas melanggar ketentuan TNI. (CN)