masukkan script iklan disini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). foto/swjn.
JAKARTA 1detik.info -Setelah di ikutin Densus88 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.
Ronald mengatakan,"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," Saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Ia juga mengatakan, terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari pihak KSST, Deolipa Yumara mantan pengacara Barada Ricard Eliezer dalam kasus sambo.
mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan tambang PT GBU.
Deolipa mengatakan,"Hari ini kami akan mendampingi KSST namanya koalisi sipil selamatkan tambang. Mereka akan membuat laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana entah ini korupsi? Tapi ini korupsi ya kalau sudah kemari, dugaan korupsi atas adanya lelang tambang dari PT Gunung Bara Utama, GBU ya," ujarnya.
Ia mengatakan, kemudian kalau untuk mereka nih teman teman, terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang, kaitannya dengan keuangan negaralah ya. Jadi ada kerugian negara disini sehingga kita datang ke KPK," sambungnya.
Ada dugaan proses lelang yang tidak benar dimenangkan perusahaan yang baru berdiri kurang dari satu tahun tidak ada laporan keuangan yakni PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM).ujar Deolipa.
Mengenai lelang tersebut tapi intinya yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar lah ya, artinya ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan ini baru berdiri, baru 6 bulanlah, laporan keuangannya juga belum ada, perusahaan baru berdiri, tapi dia menang lelang Nama PT yang dimenangkan adalah PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM) Itukan perusahaan baru ini, itu dulu," tuturnya.
Deolipa mengatakan bahwa dugaan penyelewengan proses lelang berada di kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Ya tentu ada di wilayah sana, ini kan wilayah kewenangan Kejagung," sambungnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa saat PT Gunung Bara Utama (GBU) disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 triliun yang disita pada 2023. Ia menyebut aset PT Gunung Bara Utama (GBU) dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun, sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara dari selisih nilai lelang tersebut.sambungnya.
Barang sitaan dari PT Gunung Bara Utama ( GBU ) ini dilelang pada Juli 2023 nilainya cuma Rp1,9 triliun tidak sampai Rp10 triliun. Nah selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya kan padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,9 triliun,” ujarnya.
Sugeng menegaskan,"Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diketahui diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu hingga membuat viral sosial media.
Diketahui, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.
(sawijan)