Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang berinisial H menjabat Camat Bintan Timur sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MH

Batam ts
Senin, 06 Mei 2024
Last Updated 2024-05-06T14:10:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang berinisial H menjabat Camat Bintan Timur sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MH



1Detik info (06/05/2024) Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang melibatkan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang terus berlanjut.


Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad

 
( 1Detik info berita malam)

memaparkan, penyidikan kasus itu berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT Bintan Properti Indo pada Januari 2022. Yakni atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.



”Dari laporan ini, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari 23 orang saksi diperoleh petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan beberapa orang saksi termasuk Pj wali kota,” kata Kabidhumas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir dari Antara.


Pandra menjelaskan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah tersebut berlokasi di Kilometer 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dalam kasus ini, Polres Bintan telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang berinisial H (saat menjabat Camat Bintan Timur) sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MH (saat menjabat Lurah Sei Lekop), dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).


Selang beberapa hari kemudian, kata dia, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Kemudian melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan.


”Sekaligus mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut,” terang Zahwani Pandra Arsyad.


Selanjutnya, menurut dia, dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri. Hal tersebut untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.


”Dalam waktu dekat, ketiganya akan dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” ungkap Zahwani Pandra Arsyad.


Sementara itu, Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo menyampaikan, pihaknya telah menyurati Kemendagri terkait status tersangka H selaku Pj Wali Kota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara. Surat tersebut dikirim Polres Bintan pada 3 Mei.


Saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respons Kemendagri, sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj wali kota dapat dilakukan secepatnya,” ujar Riky.


Kapolres menegaskan, terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat penuntut umum. Sehingga, akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.


Para tersangka, menurut dia, diduga telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 264 ayat (1) KUHP, pasal 55 ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun penjara."(Batam/ts)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan