Www.1Detik.info - Empat Lawang Sumatra-selatan// Pejabat sementara (PJ Kades), Desa Umo jati kecamatan Lintang Kanan kabupaten Empat Lawang kuat Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Angaran 2023.Minggu,19 Mei 2024
Pada hari sabtu,18 Mei 2024 sekitar pukul 11:50 wib, Tim Media mencoba Konfirmasi kepada PJ kepala desa, Desa Umo jati kec.Lintang Kanan kab.Empat Lawang memastikan kebenaran Korupsi yang di lakukan PJ kepala desa melalui via WhatsApp +62852-8299x-xxxx. Coklis biru.
Sangat di sayangkan kelakuan Ibu Meri pejabat semantara (Pjs) Kedes Desa Umo Jati, dalam waktu 1x24 jam Mengabaikan / Menghindar konfirmasi Awak Media sesuai dengan UU pokok PERS Nomor : 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1. (Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan yang berakibat meng hambat atau mengabaikan , sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara.
Adapun lampiran Konfirmasi dari Tim Media ,!?
Pada tahap 1 (satu) Tahun 2023
Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp 60.300.000,.(21-MAR-23)
Rp 60.300.000,.(07-JUNI-23)
Rp 291.543.300,.(21-MAR-23)
Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 10.094.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa Rp 1.869.000
Penyelenggaraan Posyandu Rp 34.797.670
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan,.Rp 6.450.000
Jumlah Peserta Penyuluhan
Rp 5.610.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 11.103.000
Pembangunan/Rehabilitasi
Rp 40.433.000
Pembangunan/Rehabilitasi
Rp 47.852.630
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 127.424.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa,.Rp 5.910.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Mendesak (BLT DD BULAN 1-3)
Rp 60.300.000
(BLT DD BULAN 4-6)
Rp 60.300.000
(BLT DD Bulan Oktober sd Desember 2023)
Rp 60.300.000
(blt 7/9 thn 2023)
Rp 60.300.000
Adapun rincian di tahap 2(dua) Tahun 2023 PJ kepala desa Umo jati (Meri) Realisasikan,
Tahap 2
Rp 291.543.300
(21-JUNI-23)
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 16.013.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 10.656.000
Penyelenggaraan Posyandu,
Rp 32.580.000
Pembangunan Rp 220.899.300
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.125.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 6.270.000.
Sedangkan Realisasi tahap 3 (tiga) tahun Angaran 2023, Pemerintah Desa Umo Jati belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu.
Setelah pemberitaan ini di tayangkan besar harapan kami (Media Online) Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Empat Lawang untuk melakukan proses sesuai dengan hukum.
Tim Media Menduga, Kuat Pejabat sementara (Pjs) Umo jati Telah melakukan tindak pidana Korupsi angaran Dana Desa pada Tahun Angaran 2023.
Dugaan ini mencuat, kepada pejabat sementara dan berstatus ASN menghindar atau mengabaikan saat di konfirmasi
Awak Media.
Pewarta : SARONI.
Redaksi : Www.1Detik.info